Bhabinkamtibmas Desa Piru Dan Seksi Hukum Polres SBB Lakukan Sosialisasi Di Gereja Ebenhaezer Dusun Hatumuli – Desa Piru

Lepanews.com, Dalam upaya menjaga situasi dan kondisi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Desa Piru Aipda Max. Ngilawana dan Seksi Hukum Polres SBB Bripka Viktor Tebiary, SH, melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP Baru. Minggu, 24/05/2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Majelis Jemaat GPM Hatumuli Pendeta N. Latue dan Perangkat Pelayan, Kepala Dusun Thomi Salelua, Sekdus Jhoni Salenussa serta warga jemaat Dusun Hatumuli Dalam kesempatan itu, Aipda Max. Ngilawana menyampaikan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum yang berlaku, khususnya terkait penerapan KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2026.

Melalui kegiatan Sosialisasi tersebut, Bripka Viktor Tebiary dari Seksi Hukum Polres SBB memberikan pemahaman mengenai sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, di antaranya terkait Perjudian, Perzinaan, Minuman keras dan Hewan peliharaan yang masuk ke pekarangan orang lain dan merusak tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 278, serta Pasal 336 apabila hewan peliharaan sampai melukai orang lain, sehingga pemilik dapat dikenakan sanksi denda maupun pidana.

Selain itu, Bripka Viktor Tebiary menyampaikan pula larangan memutar musik keras pada malam hari yang dapat dikenakan denda hingga Rp.10 juta sesuai Pasal 265, serta ketentuan mengenai mabuk di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 316 ayat (1).

Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan masyarakat mengenai aturan kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, serta larangan memasuki, menggunakan, atau menguasai lahan milik orang lain tanpa hak maupun izin yang sah.
Aipda Max. Ngilawana berharap melalui kegiatan sosialisasi ini masyarakat semakin memahami aturan hukum yang berlaku serta dapat bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan keharmonisan di lingkungan masing-masing.

Kapolsek Piru AKP Hamsir Buton, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus memberikan sosialisasi hukum terbaru. “Bhabinkamtibmas hadir untuk memberikan himbauan sekaligus menjalin komunikasi yang baik dengan warga. Kali ini, sosialisasi terkait perubahan KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026 menjadi fokus utama,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini menegaskan peran Bhabinkamtibmas sebagai penghubung antara Polri dan masyarakat, sehingga tercipta keamanan, ketertiban, dan rasa aman di lingkungan. Dengan kehadiran Polisi secara langsung di tengah warga binaan, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum dan aktif menjaga lingkungan dari potensi gangguan kamtibmas.

“Selain memberikan sosialisasi hukum, kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi warga untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait keamanan lingkungan. “tambah Kapolsek Piru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *