Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKORPU

Lepanews com,– Pembangunan tanpa izin dan pemanfaatan kawasan terlarang masih menjadi tantangan dalam penataan ruang Kota Ambon. Selain melanggar ketentuan tata ruang, aktivitas tersebut berpotensi meningkatkan risiko bencana, mengancam keselamatan warga, hingga merusak lingkungan.

Menyikapi persoalan itu, Pemerintah Kota Ambon menyiapkan inovasi SIKOPRU (Sistem Kolaborasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota Ambon) untuk memperkuat pengawasan pembangunan secara terpadu.

Staf Ahli Wali Kota Ambon Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Drs. Alexander J. Hursepunny, MT, dalam rilisnya, Senin (2/11/2026), menjelaskan bahwa meningkatnya aktivitas pembangunan, keterbatasan ruang perkotaan, kebutuhan investasi, serta risiko lingkungan membutuhkan sistem pengawasan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Menurutnya, selama ini pengawasan pemanfaatan ruang masih menghadapi kendala, terutama koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) yang belum optimal, data yang belum terintegrasi, serta mekanisme pengawasan yang cenderung berjalan sektoral.

Persoalan tersebut terlihat dari masih ditemukannya bangunan tanpa izin, pembangunan di kawasan sempadan pantai dan sungai, daerah tangkapan air, hutan lindung, hingga penggunaan ruang milik jalan.

Melalui SIKOPRU, pola pengawasan yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri diarahkan menjadi lebih terpadu, cepat, preventif, dan berbasis data.
Hursepunny menjelaskan, inovasi tersebut tidak hanya mengandalkan sistem digital, tetapi juga membangun kolaborasi antara pemerintah daerah, kecamatan, desa, negeri, kelurahan, masyarakat, dunia usaha, dan perguruan tinggi.

Implementasi SIKOPRU dirancang melalui tiga tahapan. Dalam jangka pendek sekitar dua bulan sejak pertengahan Oktober 2026, fokusnya meliputi pembentukan tim kolaborasi, inventarisasi regulasi, pemetaan lokasi prioritas, penyusunan SOP, sosialisasi, serta penerapan awal sistem.

Selanjutnya, dalam jangka menengah 6–12 bulan, dilakukan integrasi data antar-OPD, pengembangan dashboard pemantauan, dan peningkatan partisipasi masyarakat.

Sementara dalam jangka panjang 1–2 tahun, SIKOPRU ditargetkan menjadi sistem pengawasan permanen yang didukung regulasi, data spasial, dan sistem peringatan dini.

Hursepunny berharap masyarakat ikut mengambil bagian dengan memberikan informasi dan melaporkan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di lingkungan masing-masing.

Melalui inovasi ini, Pemkot Ambon menargetkan pengawasan pembangunan lebih efektif, pemanfaatan ruang lebih tertib, serta keselamatan dan kelestarian lingkungan kota semakin terjaga. *)

Pos terkait