27 Hari Kuasai Kapal Tanpa Izin Pengadilan, PH Weky Theny Resmi Laporkan Penyidik Polres Aru ke Wasidik Polda Maluku

LEPANEWS.COM, Ambon,– Tim Penasehat Hukum (PH) Weky Theny secara resmi melaporkan oknum penyidik di Polres Kepulauan Aru ke bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Maluku.

Laporan tersebut diajukan Frederikus Renyaan, SH dan Willibrordus Renyaan, SH, selaku tim Penasehat Hukum Weky Theny karena diduga menguasai sebuah kapal KM Mina Maritim 153 milik klien mereka selama 27 hari tanpa adanya izin atau penetapan resmi dari pengadilan negeri Dobo.

Kuasa Hukum Pengadu menilai fakta-fakta tersebut menunjukkan dugaan kuat telah terjadinya penyitaan secara de facto sebelum adanya dasar hukum yang sah, sehingga berpotensi melanggar prinsip due process of law, asas legalitas, dan perlindungan hak milik warga negara.

Selain itu, pengadu juga meminta Wasidik Polda Maluku memeriksa dugaan perlakuan khusus terhadap salah satu awak kapal bernama Lennox yang diperbolehkan pulang saat berada di Benjina tanpa pemeriksaan sebagaimana awak kapal lainnya.

Di jelaskan pula, dalam fakta persidangan terungkap bahwa sejak tanggal 19 Maret 2026 aparat Kepolisian telah mengambil alih penguasaan KM Mina Maritim 153 beserta dokumen kapal, telepon genggam awak kapal, BBM, flow meter, pompa, selang, dan barang-barang lainnya.

Kuasa hukum Weky Theny menilai tindakan penyidik tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menurut mereka, setiap tindakan penyitaan atau penguasaan barang bukti harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, termasuk adanya izin dari pengadilan apabila diperlukan.

“Kami menilai ada dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara ini. Kapal milik klien kami dikuasai selama 27 hari tanpa adanya penetapan pengadilan, sehingga kami melaporkan hal tersebut ke Wasidik Polda Maluku untuk mendapatkan pemeriksaan dan kejelasan hukum,” ujar salah satu kuasa hukum.

Kuasa Hukum menegaskan bahwa pengaduan ini bukan ditujukan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat Kepolisian dilakukan sesuai hukum, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

” Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan. Tidak boleh ada tindakan penguasaan terhadap harta benda masyarakat tanpa prosedur yang sah dan tanpa pengawasan yudisial sebagaimana diwajibkan oleh KUHAP dimana Pengaduan ini tidak semata-mata untuk memperjuangkan hak hukum klien kami, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak-hak warga negara.” Tegas PH Theny

Laporan tersebut telah diterima oleh Wasidik Polda Maluku dan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara profesional serta objektif. Tim kuasa hukum juga meminta agar seluruh proses penyelidikan dilakukan secara transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kepulauan Aru belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Weky Theny tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian yang berlaku. (**)
Dalam persidangan terungkap bahwa sejak tanggal 19 Maret 2026 aparat Kepolisian telah mengambil alih penguasaan KM Mina Maritim 153 beserta dokumen kapal, telepon genggam awak kapal, BBM, flow meter, pompa, selang, dan barang-barang lainnya. (*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *