Lepanews.com, Kasus Dana Desa Yang Bergulir Cukup Lama Di Tangan Penegak Hukum Di Darah Kabupaten Seram Bagian Barat Yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat Sampai Saat Inipun Belum Juga Tuntas Dan Belum Juga Ada Tersangka Yang Di Tahan Oleh Kejaksaan Negeri Piru Sampai Hari ini Masih Berjalan Di Tempat Kasus Ini
Dalam Kasus Ini Yang Sudah Di Lewati Semua Proses dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi angaran Dana Desa ADD Dan DD Tahun Angaran 2018-2019 kini Di Soroti Oleh tajam oleh Publik Masyarakat Desa Ahiolo-Abio Mengengemati Adanya Proses Hukum Harus Berjalan Dengan Serius Dan Tranparan agar Seluruh Masyarat Desa Ahiolo-Abio Bisa Puas
Karena Hasil Sidang Tuntutan Ganti Rugi TGR Sudah Selesai Di Hitung Dalam Kasus ini
Berdasarkan Inpomasi Yang Di Dapatkan Dari Masyarat Desa Ahiolo-Abio Permasalahan Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun Angaran 2018-2019 sudah Melewati Tahapan Krusial Di Internal Pemerinta Daerah Yakni Sidang TGR dan Pemantawan Tindak Lanjut Hasil putusan Sidang Namun Karena Nilai Kerugian Daerah yang Cukup Besar majelis TGR Mengambil Langkah Tegas Dengan Melimpahkan Kasus Ini ke kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Untuk Di Proses Hukum Sesuai Hukum Yang Berlaku Di Negara ini
Dalam Wawancara Dengan Masyarakat Saptu Kemarin Di Desa Ahiolo Salah Satu Warga Masyarakat Demy Masinay Menyampaikan Kepada Bapak Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Dan Juga Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Dan Juga Polres Seram Bagian Barat Untuk Bagimana Dapat Melihat Dan Menangani Kasus Ini Secepanya Agar Kasus Dugaan Korupsi Ini Dapat Di Pidanakan Dengan Hukum Yang Berlaku Di Repoblik Indonesia.
Dan Dirinya Juga Meminta Pengawalan Juga Dari Presiden Repoblik Indonesia Yang adalah pimpinan lebih Tinggi Di Negara Ini Agar Kasus Dana Desa Di Desa Ahiolo – Abio dapat Segera Di Tetapkan Tersangka dalam Kasus Ini Karna Kerugian Negara 2,3 Miliar Rupia Yang Menyeret Nama Mantan Pejabat Desa Ahiolo -abio Julius Papilaya dugaan Korupsi Angaran Dana Desa Tahun 2018- 2019- Hingga 2021 Semasanya menjabat Sebagai Pejabat Desa Pada Saat Itu.
Masyarakat Sangat Berharap Kejaksaan Negeri Piru Dapat Menangani masalah Ini Dengan Serius dan Cepat agar Masyarakat Bisa puas Ketika Sudah Di Tetapkan Sebagai Tersangka Dengan Secepanya oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. (*

