Lepanews.com, Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan kredibilitas tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Menyikapi ditemukannya indikasi Surat Keputusan (SK) bodong kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN), Bodewin memastikan akan mengambil langkah hukum dan sanksi administratif paling berat bagi siapa saja yang terlibat.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Bodewin saat memberikan keterangan pers di Ruang Vlissingen, Balai Kota Ambon, Jumat (16/10/2026).
“Kasus ini jelas mencoreng kredibilitas pemerintah daerah. Saya menegaskan, jika ada ASN yang terbukti terlibat dalam praktik SK kenaikan pangkat tidak sah ini, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti melanggar aturan berat, kalau perlu kita pecat!” tegas Bodewin di hadapan awak media.
Langkah Cepat dan Terukur Pemkot Ambon
Bodewin menjelaskan bahwa dari hasil rapat koordinasi internal, pihak Pemkot telah mengonfirmasi kebenaran adanya praktik SK palsu tersebut. Namun, untuk memastikan detail jumlah ASN yang terdampak serta oknum penyedianya, Pemkot Ambon telah menyiapkan sejumlah langkah investigatif:
Inventarisasi Menyeluruh: Menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Sekolah, hingga Kepala Puskesmas untuk segera mendata dan menginventarisasi pegawai di lingkup kerja masing-masing yang terindikasi menggunakan SK bermasalah.
Pemeriksaan Investigatif Inspektorat: Menugaskan Inspektorat Daerah Kota Ambon untuk melakukan audit dan pemeriksaan mendalam guna membongkar seluruh alur, motif, dan pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan SK bodong tersebut.
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH): Membangun komunikasi dengan Polresta Pulau Ambon dan PP Lease. Pemkot Ambon siap melayangkan laporan resmi jika terindikasi adanya tindak pidana pemalsuan dokumen publik.
Kenaikan Pangkat Sudah Sesuai Sistem BKN
Bodewin menyayangkan masih adanya oknum ASN yang tergiur menempuh jalur tidak resmi. Padahal, mekanismenya kini sudah semakin transparan melalui sistem kepegawaian resmi yang terintegrasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sistem kenaikan pangkat ASN saat ini sudah sangat terintegrasi dengan BKN. Karenanya, sangat tidak beralasan jika ada yang coba-coba mengambil jalan pintas tidak resmi,” jelasnya.
Permohonan Maaf kepada Gubernur Maluku
Selain menyoroti aspek administrasi dan hukum, Bodewin juga menyadari dampak moral dari persoalan ini terhadap jajaran pemerintahan yang lebih tinggi. Secara terbuka, ia menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Maluku atas timbulnya kegaduhan tersebut.
“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur Maluku karena nama beliau turut terseret dalam permasalahan ini. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sampai tuntas agar kepercayaan publik terhadap Pemkot Ambon tetap terjaga,” pungkas Bodewin.
Saat ini, Pemkot Ambon masih menunggu hasil investigasi resmi dari Inspektorat serta pendalaman dari aparat penegak hukum sebelum menetapkan sanksi final bagi para pelaku. (*

