Wakil Ketua Pansus Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw, Perda harus ditidaklanjuti dan diikuti tindakan Nyata

Lepanewscom, 12/9/25, DPRD Kota Ambon melalui Panitia Khusus (Pansus)  menggelar uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, serta Perlindungan Masyarakat.

Uji publik ini menjadi bagian dari tahapan prosedural dalam pembentukan peraturan daerah yang wajib dilakukan DPRD bersama Pemerintah Kota Ambon.

Bacaan Lainnya

Wakil ketua pansus Lucky Upulatu Nikijuluw menyampaikan bahwa
uji publik yang berlangsung
uji publik ini adalah sebuah rangkaian prosedural pembentukan peraturan daerah yang harus ditaati oleh DPRD sebagai lembaga yang bertanggung jawab membuat peraturan daerah bersama-sama dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota Ambon.
Puji Tuhan, Alhamdulillah, hari ini Pansus III sudah menyelesaikan tahapan uji publik terkait dengan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman umum, serta perlindungan masyarakat.

Pansus ini kenapa didorong?
Karena lahirnya Permendagri tahun 2006–2020 yang selama ini, Perda Tiga tahun 2017 belum memuat secara utuh apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota Ambon, untuk melakukan perlindungan dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat,
Tegas Upulatu .

Oleh karena itu, dalam rancangan peraturan daerah ini terdapat 69 pasal dan 13 bab yang memuat tentang tertib lingkungan, tertib sampah, bangunan, dan seterusnya.

Ada beberapa masukan yang menjadi catatan penting dari Kasatpol PP sebagai OPD pengusul perda bersama dengan Pansus untuk menyempurnakan dan melengkapi, supaya perda ini bisa memuat semua masukan dari stakeholder yang hadir, baik lurah, kepala desa, maupun raja camat dan lainnya. Harapan kami, ranperda ini nanti harus dan akan disosialisasikan oleh OPD terkait.
Untuk itu mereka harus menganggarkan di tahun 2026, supaya dari turunan perda ini ada perwali-perwali yang juga memberikan penguatan bagi perda yang nanti akan dinomorkan jelasnya.

Harapan kami dari DPRD, semoga dengan lahirnya sebuah peraturan daerah harus ditindaklanjuti dan diikuti dengan sosialisasi, supaya menyentuh dan diketahui oleh masyarakat yang berdomisili di Kota Ambon. Tegas Upulatu

Yang pertama, kota ini harus tertib, termasuk tertib lingkungan, tertib kesehatan, dan sebagainya.

Dalam forum Tadi ada yang diusulkan soal pemakaman. Kan di dalam aturan di Dinas Permukiman itu juga ada, bahkan pemerintah kota dulu melarang kalau orang menjadikan tempat tinggalnya untuk dilakukan pemakaman keluarganya, itu tidak boleh. Kami berharap masyarakat lebih tertib ketika perda ini disetujui sebagai salah satu peraturan daerah yang bisa mengikat masyarakat Kota Ambon dalam banyak hal, tutup Upulatu. (*

Pos terkait