Lepanews.com, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rofik Afifuddin menyebutkan ketidak percayaannya terhadap legalitas dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur tahun anggaran 2022, yang diserahkan Wagub Barnabas Orno, kepada DPRD Provinsi Maluku, dalam rapat paripurna Kamis 6 April 2023.
Kepada wartawan Rovik Afifuddin lebih jauh menjelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku tidak melakukan perubahan terhadap APBD tahun 2022, karena saat penyerahan tidak diikuti dokumen LKPJ peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD tahun 2022.
Menurutnya Pemerintah Provinsi, Maluku tidak melakukan perubahan terhadap APBD tahun 2022, sehigga ketika membahas LKPJ tahun 2022, DPRD harus memiliki alat uji yakni APBD tahun 2022,ungkapnya. Dikatakan Dokumen LKPJ yang diserahkan kepada DPRD pada rapat paripurna, hanya berisikan APBD murni, sedangkan dokumen peraturan kepala daerah,yang memuat penjabaran APBD tidak dilampirkan.
Rofik Afifuddin berharap, agar dokumen peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD, tahun 2022, diserahkan ke-DPRD Provinsi Maluku, agar nantinya dapat mngetahui realisasi pendapatan daerah, tutup Rovik. (Izk).