Usut kasus Penyalahgunaan dana Pilkada Aru Amrin: Dalam Waktu Dekat Kita Tetapkan Tersangka

Lepanews.com, Dobo, (Kepulauan Aru),- Kasat Serse Kepulauan Aru Iptu Andi Amrin S.sos MH kepada sejumlah wartawan usai merilis kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yang menyeret mantan kadis Ketahanan Pangan Rabu, (30/11) di Mapolres Aru menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan para tersangka Kasus Komisi Pemilihan Umum (KPU).

” Kasus KPU saat ini masih bergulir, dan kita telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. Untuk itu dalam waktu dekat kita akan tetapkan tersangka” ucap Amrin

Saat ini pihak penyidik Polres Kepulauan Aru yang dipimpin AKBP Dwi Bachtiar Rivai, SIK,.MH terus mendalami aliran dana dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan, penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 pada KPU setempat.

Amrin menandaskan, untuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan, penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020 di KPU Aru, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian Negara oleh BPK RI.

“Insya Allah dalam waktu dekat bisa keluar untuk perhitungan kerugian negara akan kita tinggal lanjuti untuk penetapan tersangka,” ucapnya

Lebih lanjut kata Amrin bahwa terkait dengan penyimpangan, penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020 pada KPU, dimana anggaran Hibah untuk pelaksanaan penyelenggaraan pilkada awalnya dari APBD Perubahan 2019 sebesar Rp 18 miliar, kemudian ditambah pada APBD Murni 2020 menjadi sebesar Rp 23 miliar.

Selain itu, ditambah lagi pada APBD Perubahan 2020 sebesar Rp 24 miliar, kemudian ditambah lagi dengan APBD murni 2021 sebesar Rp 25.500.000.000.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi antara lain, PPS, PPK, Staf Honor dan PNS (Staf, Bendahara, Kasubag dan Sekertaris) pada Sekretariat KPU, Anggota Komisioner KPU dan Ketua KPU maupun pihak lain yang berhubungan dengan Kasus tersebut,” jelas Amrin yang baru menjabat Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru ini.

Dijelaskan pula, BPK RI sudah melakukan perhitungan kerugian negara yang dilaksanakan pada bulan November 2022 selama 3 (tiga) minggu di Polres Kepulauan Aru, namun ada 2 (komisioner) dan 1 (satu) kabag yang sudah dipanggil akan tetapi sampai dengan sekarang belum dikonfirmasi oleh BPK RI.

“Olehnya, terhadap kasus ini kami menunggu hasil dari BPK RI terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sehingga dalam waktu dekat kalau hasilnya sudah keluar maka kami langsung melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” ungkap Iptu Andi Amrin.

Dirinya juga menambahkan, untuk indikasi kerugian sudah ada, namun pihaknya belum bisa menyampaikan karena bukan kewenangan penyidik.

“Kami belum bisa menyampaikan hasil kerugian negara karena yang menentukan kerugian negara bukan kami, namun lembaga yang diberikan kewenangan dalam hal ini BPK RI untuk kasus ini,” jelas Kasat Reskrim.

Untuk diketahui, kasus ini mulai mencuat setelah PPK melaporkan ke Polres Kepulauan Aru terkait dengan satu bulan gaji (Januari 2020) mereka tidak dibayarkan oleh KPU Aru dengan alasan gaji di bayar berdasarkan kinerja, sementara dalam SK berakhir 31 Januari 2020.

Terkait laporan tersebut, maka pada tanggal 3 November 2020 dilakukan penggeledahan di kantor KPU oleh penyidik Polres Kepulauan Aru berdasarkan surat penggeledahan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Dobo.(**)

Pos terkait