LEPANEWS.COM, Dobo (Kepulauan aru),- Berdasarkan Peraturan Bupati Pasal 1 Ayat (1) Nomor 5 Tahun 2015 tentang disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Aru akan menugaskan setiap anggota Satpol PP untuk melakukan penjagaan stabilitas keamanan dan Ketertiban kantor dalam penggunaan mesin absensi (Fingger Print) di tempat kerja masing-masing Pimpinan OPD
“yang harus dilakukan satpol PP yang jaga di kantor yakni melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap penggunaan Fingger Print oleh PNS” Demikian hal ini di sampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Masih Muda kepada media ini Rabu, (24/05) di dobo
Maxie Musa yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo ini menegaskan bahwa bagi PNS yang tidak menggunakan pakaian dinas dilarang melakukan absensi kecuali tugas luar dan hari jumat.
Selain menjaga ketertiban dan keamanan di Kantor saat jam kerja, lanjut Musa tugas Satpol juga adalah memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Musa berharap agar dalam melaksanakan tugas anggota Pol PP selalu berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta Satuan Keamanan lainnya.
” Selesai melaksanakan tugas saya berharap agar setiap anggota dapat melaporkan hasilnya kepada saya selalu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan melalui Kepala Bidang Trantib” Harapnya
Sementara Bupati Kepulauan Aru dr Johan Gonga saat di temui sejumlah wartawan di ruang kerjanya Selasa, (22/05) menegaskan bahwa Dirinya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas hingga proses pemecatan terhadap ASN yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.
” Saya berharap agar ASN di Aru harus disiplin dalam menjalankan tugasnya, tetapi kalau yang malas, ya saya akan memberikan sanksi tegas bahkan tidak segan-segan untuk proses pemecatan sesuai dengan aturan ASN yang berlaku” Tegas Bupati (**)