Terkait Penetapan Tersangka Proyek Puskesmas Ngaibor, Kuasa Hukum : Jaksa Silakan Buktikan Di Persidangan.

Lepanews.com, Dobo (Kepulauan Aru),– Terkait kasus Tindak Pinadana Korupsi Pembangunan Puskesmas Ngaibor Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru yang akhirnya kontraktor HA di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Dobo pada beberapa waktu lalu, kini menimbulkan sejumlah pertanyaan dari Tim Kuasa Hukum yang di percayakan tersangka HA guna menangani perkara tersebut.

Kuasa Hukum tersangka HA, Hotma Sitompul kepada sejumlah wartawan dalam konferensi Persnya Jumat, (02/12) melalui telekonfrens disalah satu hotel menegaskan bahwa mestinya untuk menghitung kerugian negara dalam sebuah kasus korupsi hanyalah lembaga yang berkompeten seperti BPK atau BPKP, bukan lembaga lain dan itu perintah undang-undang maupun aturan.

” Lembaga yang mestinya melakukan perhitungan kerugian negara adalah lembaga yang berkompeten yakni BPK atau BPK Provinsi bukan lembaga lain ” tegasnya

Menurut Sitompul, berdasarkan keterangan yang di sampaikan kliennya kepada Tim Kuasa Hukum HA bahwa semua pekerjaan pembangunan Puskesmas tersebut telah dilakukan dengan benar dan baik, bahkan pekerjaan tersebut telah di periksa oleh ahli sehingga pekerjaan itu dinyatakan telah sesuai dengan spek dan tidak ada perbuatan melawan hukum yang di perjanjikan.

“Mestinya dalam penegakan hukum, harus tunduk pada aturan hukum yang ada, sebelum lembaga yang diamanatkan oleh Undang-undang melakukan perhitungan kerugian negara dalam hal ini BPK dan BPKP, bukan lalu menetapkan orang sebagai tersangka ” tandasnya

” Untuk penegakan hukum, kita harus tunduk pada aturan, dan untuk membuktikan sesuatu pelanggaran, harus di buktikan dengan Undang-undang” tambah pengacara kondan itu.

Sementara itu salah satu anggota tim kuasa hukum HA Peliphus Harapenta Siteru menegaskan bahwa semestinya penegakan hukum haruslah lurus dan berdiri tegak dan transparan, bukan lalu mencari-cari kesalahan orang

” Pekerjaan proyek puskesmas yang di kerjakan klien kami, oleh pihak kejaksaan telah di periksa tim ahli dari politeknik Ambon dan sudah dinyakan selesai 100 persen dan telah di bayar 90 persen, dan muncul pertanyaan, ada apa dan kenapa sehingga jaksa kembali menggunakan ahli teknik dari Manado untuk melakukan uji kelayakan bangunan tersebut ? Ini yang nantinya di pertanyakan juga ” tegasnya.

Siteru menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan ahli kedua dari Politeknik Manado, telah terjadi kerugian negara sebesar 1,7 miliar lantaran mutu beton pada bangunan tersebut hanya mencapai 65,40 persen, seharusnya kualifikasi mutu beton pada suatu pembangunan itu harus 85 persen.

“Janganlah samakan material di daerah yang masih terpencil dengan Kota Ambon misalnya, karena meterial di Kepulauan Aru mahal. Dan dikatakan proyek tersebut sudah rampung 100 persen tapi kok dipermasalahkan?” ketusnya

Olehnya terhadap persoalan ini,
Siteru menegaskan, pihaknya dari kantor Hotma Sitompul akan menempu jalur praperadilan.

” Untuk Praperadilan, kita akan siapkan segalanya dalam persidangan, jaksa silakan buktikan itu dalam persidangan, dan kita sebagai kuasa hukum jua siap untuk buktikan itu” tegasnya

Sementara itu, anggota tim hukum HA lainnya Nico Poltak Sihombong, S.H, M.H turut menyampaikann argumennya.

“Sebagai penegak hukum kami sangat menghargai langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru walaupun berbeda pendapat. Hanya saja beberapa argumentasi jaksa menurut kami tidak masuk dalam masalah ini. Apalagi pak Hendra dalam tanda petik adalah kuasa dari direktur, itu yang pertama. Yang kedua, dia adalah swasta sehingga harus menjabarkan penyalahgunaan wewenang nanti. Kemudian, yang ketiga apakah ada kerugian negara? Dan ke empat, apakah proyek ini berjalan atau tidak?” bebernya.

Menurut Poltak, dari sepanjang yang pihaknya lihat bahwa seluruhnya sudah berjalan, dan tidak ada kerugian keuangan Negara yang dihitung oleh lembaga yang berkompeten seperti BPK.

Ditanya soal upaya hukum guna menyikapi hal itu, Poltak sempat menyinggung opsi praperadilan.

“Untuk upaya hukum, kami bisa saja ajukan praperadilan dan apalagi klien kami ditahan. Tetapi kami memilih menunggu semua dibuka di pengadilan untuk membuktikan secara hukum mana yang lebih benar. Dan kami akan membuktikan dari versi kami. Dalam jangka pendek kami masih pertimbangan soal praperadilan. Akan tetapi dalam jangka panjang kita akan buktikan nanti di pengadilan,” tandasnya.

Poltak memastikan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti penting untuk membela kliennya di sidang nanti.

“Penegakan hukum itu bagi kami oke-oke saja kalau memang itu dilakukan secara benar dan memang ada kesalahan,” pungkasnya. (Tim)

Pos terkait