Terkait penanganan kasus dugaan korupsi di KPUD, Eksistensi penegak hukum di pertanyakan

Lepanews.com, Dobo (Kepulauan Aru),-Lambatnya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru menuai rasa kekecewaan bahkan ketidak kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pihak penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan dalam menangani sejumlah kasus korupsi di aru.

“Kalau kita merefleksikan kasus-kasus dari tahun 2022 ke bawah, maka secara jujur sebagai masyarakat, kami merasa kecewa dengan polisi dan jaksa, kenapa demikian karena ada begitu banyak kasus-kasus, korupsi yang mangkrak, bahkan ada kasus yang diam dan tidak jalan, salah satunya adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor KPUD Kepulauan Aru, namun hingga sekarang belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut”
Demikian hal itu di sampaikan salah satu tokoh masyarakat yang enggan namanya di sebutkan dalam pemberitaan ini kepada wartawan melalui telepon selulernya Jumat

Pihak penegak hukum baik Polisi dan Jaksa lanjut sumber, tentu di ibaratkan sebagai orang tua dari semua anak di Indonesia termasuk kami di Kabupaten Kepulauan Aru, untuk itu jika dalam hal penegakan supermasi hukum baik itu kasus korupsi maupun kasus tindak pidana lainnya maka tentu eksistensi aparat penegak hukum itu yang di pertanyakan, ada apa di balik semua itu.

” Eksistensi aparat hukum itu yang kita pertanyakan, nah kalau hari ini kasus-kasus itu dianggap tidak penting dalam konteks hukum, maka untuk apa ada polisi dan jaksa, kenapa polisi dan jaksa kok lebih cenderung mengusut kasus dana covid di bandingkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor KPUD Kabupaten Kepulauan Aru, yang nota benenya kasus tersebut sudah bergulir sekitar 2 tahun, tetapi sampai saat ini belum juga ada penetapan tersangka. ” Kata sumber

Menurut sumber mestinya kasus KPUD harus lebih dominan di tangani penegak hukum pasalnya saat ini, pentahapan demokrasi sedang berjalan. Jika di pertengahan pentahapan, barulah di tetapkan tersangka maka tentu demokrasi akan rusak.

” Hari ini, jika di pertengahan pentahapan demokrasi barulah polisi menetapkan tersengaka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada instusi KPUD, maka tentu demokrasi di Aru akan rusak, karena kita butuh penyelenggara yang legal, bukan ilegal, artinya kalau mereka ini tersangkut masalah hukum, maka secepatnya di lakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sehingga komisioner yang baru bisa mempelajari aturan-aturan di KPUD ” tandas sumber

Selain itu, terhadap penanganan kasus KPUD, kinerja Kapolres juga di pertanyakan. Menut sumber bahwa jika kasus KPUD tersebut dianggap tidak jelas maka sebaiknya di SP3, sama halnya dengan kasus covid-19

Sumber juga meminta agar BPK-RI secepatnya melakukan perhitungan terhadap kerugian negara sehingga bisa dijadikan acuan bagi kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

” Kami minta agar BPK RI segera melakukan perhitunga kerugian negara dan memberikan laporan-laporannya kepada pihak kepolisian sehingga, itu bisa bisa dijadikan acuan untuk penetapan tersangka. Kami juga berharap BPK-RI jangan menjadi penghalang. Dan polisi dan jaksa mestinya menjemput bola, agar ada kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan jaksa ” pinta sumber

Olehnya sumber berhadap ada keseriusan pihak penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada institusi KPUD tersebut.

” Kami berharap polisi dan jaksa serius dalam menangani perkara dugaan korupsi di KPUD. Bukan cuman itu ada kasus-kasus lainnya juga yang mestinya di usust tuntas oleh aparat penegak hukum di daerah ini” harap sumber (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *