Terdakwa Kubaon dijatuhl Hukuman Mati Oleh Hakim

Lepanews.com, Dobo (Kepulauan Aru),- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dobo akhirnya menjatuhkan Hukuman mati terhadap Obet Kubawon salah satu terdakwa Kasus Pemerkosaan Terhadap anak usia di bawa umur yang terjadi pada beberapa bulan yang lalu

Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim ketua, Agung Sulistiono, S.H di dampingi Hakim anggota Jefry R. Parulian Sitompul, S.H dan Lukmen Y. Sinaga, S.H itu dilakukan secara daring yang berlangsung diruang sidang Pengadilan Negeri Dobo Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu, 12 April 2023 mulai pukul 13.00 wit.

Dalam amar putusannya, dengan Nomor 3/Pid.Sus/2023/PN Dobo, maka Majelis memutuskan terdakwa Obet Kobawon alias Obet dijatuhi Hukum Mati.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup yang membuat keluarga bahkan orang tua korban tidak menerima dengan tuntutan tersebut.

Mendengar putusan hakim itu, Kepada awak media, orang tua dari almarhumah (korban), Tito Labok menyampaikan terima kasih kepada pihak Pengadilan negeri Dobo atas putusan tersebut, bahkan dirinya berharap dengan adanya hukuman mati tersebut akan membuat efek jerah bagi siapapun yang akan melakukan kejahatan yang sama.

“Pada prinsipnya saya sebagai orang tua korban menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Pengadilan Negeri Dobo dalam hal ini hakim ketua dan anggota yang sudah boleh memutuskan hukuman bagi pelaku, oleh sebab itu dalam hal perkara yang menimpa anak saya sekaligus apresiasi saya juga kepada pihak Kejaksaan Negeri Dobo dalam hal ini Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut, luar biasa kinerja dari pada Jaksa maupun majelis hakim agar lebih mempresing lagi pada perkara ini, sehingga benar-benar rasa keadilan dan kebernaran terjawab bagi keluarga korban maupun saya sendiri sebagai orang tua korban”. ungkap

Selain orang tua kandung korban, hal yang sama juga diungkapan salah satu keluarga korban yaitu Demianus Labok, bahkan Demi sapaan akrabnya mengakatan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Dobo telah melakukan Putusan yang adil terhadap apa yang pelaku lakukan terhadap korban di mana hakim telah menunjukan profesionalismenya dalam mengambil satu keputusan yang tepat.

Olehnya dirinya berharap untuk kedepannya dengan adanya keputusan hakim tersebut para pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur takut untuk melakukan hal yang sama diwaktu-waktu mendatang.

“Atas nama keluarga korban tentu saat ini kami telah mendengar keputusan dari pengadilan negeri dobo terkait dengan kasus pelecehan beberapa waktu kemaren. Karena itu dengan putusan saat ini atas nama keluarga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh penegak hukum baik dari Kepolisian, Kejaksaan sampai pada Pengadilan hari ini yang telah menunjukan profesionalisme penanganan kasus ini” ungkapnya.

Labok menegaskan bahwa Kejahatan pemerkosaan harus di tindak tegas, dan jika dibiarkan akan melahirkan pelaku-pelaku yang baru dalam kasus yang sama, oleh karena itu kami atas nama keluarga menyampaiakn apresiasi tinggi kepada majelis hakim yang hari ini yang berpihak pada masyarakat Aru, teristimewa keluarga korban.

“Atas nama keluarga korban menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan mengawal proses ini , teman-teman aktivis yang juga ikut mengawal proses sampai hari ini melahirkan keputusan yang diharapkan semua orang. Muda-mudahan pihak pengacara dan pelaku bisa menerima putusan ini sehingga ini membuka cakrawala berpikir masyarakat Aru terhadap perbuatan-perbuatan yang serupa” ungkap Demi Labok.

Dalam sidang putusan hakim tersebut ini merupakan putusan dan hukuman yang pertama bagi pelaku kekerasan yang pertama di negeri Jargaria tercinta ini.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *