LEPANEWS.COM, Dobo (Kepulauan Aru),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru secara resmi telah menutup kegiatan pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati kepulauan Aru periode 2024-2029.
Ketua KPU Kepulauan Aru Halati Mangar kepada sejumlah wartawan mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota maka telah dilaksanakan tahapan pendaftaran yang digelar oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru mulai dari tanggal 27 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024. Dan sesuai dengan jadwal pendaftaran yakni undang-undang nomor 2 tentang jadwal dan tahapan maka tepat pada pukul 23.59, KPU Kabupaten Kepulauan Arum resmi menutup pendaftaran bakal Pasangan calon bupati dan wakil bupati periode 2024-2029.
” Alhamdulillah setelah melewati kurang lebih tiga hari, maka berdasarkan dengan PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2004 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati walikota dan wakil walikota maka sudah terlaksana tahapan pendaftaran yang digelar oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru mulai dari tanggal 27 sampai pada tanggal 29 dan sesuai dengan jadwal pendaftaran yakni undang-undang nomor 2 tentang jadwal dan tahapan maka pada kesempatan hari ini pada tanggal 29 malam hari ini tepat pada pukul 23.59 KPU Kabupaten Kepulauan Aru resmi menutup pendaftaran bakal Pasangan calon bupati dan wakil bupati periode 2024-2029 di Kabupaten Kepulauan Aru” Ucap Mangar dalam jumpa Pers di kantor KPU Kamis, (29/08/2024) malam tepat pukul 12:00 WIT.
Secara normatif kata Mangar KPU Kabupaten Kepulauan Aru telah melaksanakan tahapan pendaftaran sesuai jadwal tertanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 tepat pada pukul 23:9 WIT dimana pada hari kedua tanggal 28 Agustus 2024 terdapat Bakal Calon (Balon) pasangan Timotius Kaidel dan Drs. Mohammad Djumpa telah mendaftarkan diri di KPU sebagai Calon Bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru.
Sementara pasangan Balon Dra. Temy Oeesepuny dan Balon Wakil Bupati Haji Jumaidy Saleh Anakoda SH mendaftarkan diri di KPU pada hari terakhir tertanggal 29 Agustus 2024.
“KPU Kabupaten Kepulauan Aru secara normatif melaksanakan tahapan Sesuai dengan jadwal sejak tanggal 27 sampai pada tanggal 29 malam hari ini terdapat dua bakal Pasangan calon yang mendaftar di KPU Kabupaten Kepulauan yang pertama pada tanggal 28 Agustus yakni Balon pasangan Timotius Kaidel dan Drs. Mohammad Djumpa, sedangkan Balon Dra. Temy Oeesepuny dan Balon Wakil Bupati Haji Jumaidy Saleh Anakoda SH mendaftarkan diri di KPU pada hari terakhir tertanggal 29 Agustus 2024.” Ujarnya
Mangar menambahkan bahwa usai kedua pasangan Balon bupati dan wakil bupati tersebut melakukan pendaftaran, selanjutnya berkas dokumen Balon itu diperiksa dan dinyatakan lengkap maka KPU telah memberikan tanda terima sekaligus dokumen pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pada Rumah Sakit dr Johanis Laemena di Ambon.
“Pada saat selesai mendaftar tanggal 28 dan 29, KPU sudah memberikan tanda Terima kepada masing-masing pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati serta penyerahan dokumen pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pada Rumah Sakit dr Johanis Laemena di Ambon sesuai jadwal yakni pemeriksaan dilakukan mulai dari tanggal 29 Agustus hingga tanggal 1 September 2024” Kata Mangar menutup jumpa Persnya. (*)