LEPANEWS.COM, Dobo (Kepulauan Aru), – Terdakwa Wahap Mangar kini menjalani sidang perdana yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 3 Dobo Kabupaten Kepulauan Aru pada, Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 11.00 WIT
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dengan Nomor Register Perkara PDM:16-Eku.2/Dobo/11/2024, itu dipimpin langsung Boxsie Agus Santoso SH selaku hakim ketua di dampingi hakim anggota masing Ahmad Fauzi Tilameo SH dan Elton Mayo SH.
Perlu di ketahui terdakwa WM menjalani sidang lantaran di duga telah melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu dimana yang bersangkutan telah dengan sengaja melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 14.00 Wit sampai dengan pukul 17.00 wit atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 yang bertempat di Komplek Kampis Jembatan Panjang, RT 021 RW 007, Kelurahan Galai Dubu, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.
Hadir dalam persidangan tersebut diantaranya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Faisal Adhyaksa, S.H., M.H, Iskandar Muda Harahap, S.H serta Fakhri Husain, S.H. selaku Staff Bidang Intelijen.
Sementara, kuasa hukum Terdakwa WM masing-maaing Lazarus A. Siarukin, S.H., M.H., Agustinus Gusty Teluwun, S.H., dan Welmince Arloy, S.H., M.H.
Ketua majelis hakim saat memimpin jalannya sidang mengatakan PN Kelas II Dobo sudah menyusun outlander atau acuan kalender sidang dikarenakan ini adalah sidang khusus yang diatur di UU Khusus atau Lex Specialis. Olehnya berdasarkan outlander atau acuan kalender sidang, sidang atas nama terdakwa Wahab Mangar ini akan selesai dalam tempo 7 hari yakni pada Selasa depan 19 November 2024 dengan agenda putusan.
Sementara itu dalam sidang, terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak keberatan atau tidak mengajukan eksepsi.
Selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan pembuktian pada Rabu (13/11/2024) dengan agenda Saksi dan Ahli dari Penuntut umum.
Sementar pada hari Kamis (14/11/2024) akan dilaksanakan Agenda Sidang Pembuktian dari pihak terdakwa.Sedangkan pada hari Jumat (15/11/2024) akan diagendakan untuk Sidang Tuntutan.
Sesuai pantauan media ini lapangan, sidang selesai pada pukul 13.30 WIT berjalan dengan aman, lancar dan tanpa gangguan maupun hambatan.
(Meky)