LEPANEWS.COM,- Jelang putusan perkara atas nama Annisa Novianti Agis pada kamis 17 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Dobo, salah satu Penasehat hukum Ibu Annisa yakni Ari Jerfatin, SH berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dapat membuat keputusan dengan penuh rasa keadilan bagi semua pihak sesuai dengan fakta fakta dalam persidangan.
Bahwa pada agenda pembuktian di persidangan, terdapat fakta dari alat bukti saksi yang dihadirkan oleh JPU hampir semua Saksi memberikan keterangan yang berpeluang meringankan terdakwa dari unsur dalam UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bahkan keterangan antara saksi saksi yang dihadirkan JPU saling bertantangan dengan salah satu saksi yang juga dihadirkan oleh JPU, begitupun dengan alat bukti surat yang dihadirkan oleh jaksa hanyalah Foto copy, bukan surat yang asli, ditambah lagi dengan Barang bukti yang disebutkan oleh JPU tidak mampu diperlihatkan fisiknya dalam persidangan, hanya menyebutkan dalam daftar alat bukti. tentunya ini merupakan fakta fakta dalam persidangan bahwa Alat bukti dan Barang bukti yang dihadirkan JPU tidaklah balance atau saling bertolak belakang, maka kami menduga bahwa perkara ini dari awal proses penyelidikan hingga penyidikan dipaksakan untuk berproses sampai ke Persidangan bukan untuk penegakan hukum tapi ada motif lain.
satu hal yang menguatkan dugaan kami mengenai ada motif lain selain penegakan hukum dalam perkara Ibu anisa adalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa Anisa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang dan meminta agar terdakwa Anisa dijatuhi hukuman 10 Tahun dan Denda 200 Juta Subsidair 6 (enam) bulan kurungan oleh Yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Tentunya tuntutan ini sangatlah berbeda dari tuntutan pada perkara/Kasus yang sama sebelumnya dengan terdakwa yang berbeda-beda.
Namun sebagai tim penasehat hukum terdakwa yakni Hery Albert Gardjalay, SH.,MH., Corneles Victor Adriansz, SH.,MH., dan Ari Jerfatin, SH, berkeyakinan bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini sama sekali tidak terikat dengan tuntutan JPU dan kami juga percaya bahwa dari 1 hakim ketua, 2 hakim anggota yang memeriksa dan memutus perkara ini memiliki integritas dan Kredibilitas yang sangat baik sebagai Benteng terakhir penegakan hukum di Kepulauan Aru. (*)

