Sengketa Lahan AL Tawiri, DPRD Ambon: Jalur Hukum di Pengadilan

LEPANEWS.COM, AMBON – Komisi I DPRD Kota Ambon menegaskan sengketa kepemilikan lahan di kawasan Pangkalan Angkatan Laut (AL) Tawiri bukan menjadi kewenangan lembaga legislatif. Persoalan tersebut merupakan ranah hukum perdata yang harus diselesaikan melalui pengadilan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menyampaikan hal itu usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama keluarga Lontor di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Kamis (5/2/2026).

Pormes menjelaskan, berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Pakai atas nama Angkatan Laut. Proses pengadaan lahan hingga penerbitan sertifikat dinyatakan sah secara administrasi dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menguraikan, lahan tersebut awalnya berstatus Sertifikat Hak Milik dan diagunkan ke bank. Karena gagal bayar, sertifikat dilelang dan dimenangkan oleh seorang warga bernama Siong, sebelum akhirnya dibeli oleh Angkatan Laut untuk kepentingan pembangunan kawasan.

Menanggapi klaim keluarga Lontor yang menyebut lahan itu sebagai milik leluhur mereka, Pormes menegaskan DPRD tidak dapat memutuskan sengketa hak milik.

“Kalau merasa memiliki hak atas tanah itu, silakan tempuh jalur hukum di pengadilan. Hanya putusan pengadilan yang bisa membatalkan sertifikat hak pakai,” tegasnya.

DPRD Kota Ambon, lanjut Pormes, hanya dapat memfasilitasi urusan administrasi, sementara penyelesaian sengketa kepemilikan sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga peradilan. (*

Pos terkait