Sebanyak 342 orang Pantarlih direkrut KPUD Aru, Ini penjelasannya

Lepanews.com, Dobo (Kepulauan Aru),- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Aru telah merekrut dan melantik 342 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) yang tersebar di 342 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 117 Desa dan 2 Kelurahan di Kabupaten Kepulauan Aru.

“Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota yang mengatur tentang Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih” Demikian hal itu di sampaikan Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Aru Mustafa Darakay dalam acara duduk bacarita dengan sejumlah wartawan di Cafe Gospel pada Sabtu (18/02/2023

Lebih lanjut Darakay mengatakan Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah badan ad hoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu.

” kapasitas dan integritas Pantarlih dapat berasal dari perangkat keluarahan atau desa, RW, RT, dan atau masyarakat. Penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, dan kemandirian calon Pantarlih. Pantarlih bertugas sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaran Pemilu 2024. Pantarlih terikat dengan durasi kerja selama sekitar 2 bulan sejak 12 Februari 2023 hingga 11 April 2023. Durasi kerja tersebut sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023.” katanya

Sementara tugas dan kewajiban Pantarlih diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022,

Dikatakan bahwa Pantarlih dibentuk guna membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Selain itu Pantarlih juga melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih serta memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih lanjut Darakay Pantarlih berkewajiban menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Jadi Pantarlih berkewajiban menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran dalam Pemilu, serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS” ungkap Darakay

Adapun rekapan Panralih perkecamatan dianataranya
Kecamatan Pulau-Pulau Aru 159 Orang, Kecamatan Aru Tengah 45 Orang, Kecamatan Aru Tengah Timur 17 Orang, Kecamatan Aru Tengah Selatan 17 Orang, Kecamatan Aru Selatan 25 Orang, Kecamatan Aru Selatan Utara 14 Orang, Kecamatan Aru Selatan Timur 17 Orang, Kecamatan Sir-Sir 13 Orang, Kecamatan Aru Utara 20 Orang, dan Kecamatan Aru Utara Timur-Batuley 15 Orang

Untuk di ketahui Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih sejak 11 Februari 2023 – 11 Februari 2023, dan Pelantikan Pantarlih sejak 12 Februari 2023. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *