Satreskrim Polres Aru tetapkan Eks Pegawai BRI Dobo sebagai tersangka

LEPANEWS.COM, Dobo (Kepulauan Aru),- Satreskrim Polres Kepulauan Aru resmi menetapkan salah satu mantan pegawai Bank BRI Cabang Dobo inisial ERS sebagai tersangka.

ERS di tetapkan tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap uang ratusan juta milik KA salah satu nasabah Bank BRI Cabang Pulau-pulau Aru.

Penetapan tersangka ERS dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/197/X/2024/SPKT.RESKRIM KEP.ARU/POLDA MALUKU, Tanggal 01 Oktober 2024.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bakhtiar Rivai SIK,MH melalui kasubsipenmas Aipda Yubelino Sahertian SH menjelaskan bahwa penetapan ERS sebagai tersangka setelah penyidik satreskrim melakukan gelar perkara dan hasilnya ditemukan adanya tindakan pidana yang dilakukan ERS.

” Hari ini eks pegawai BRI inisial ERS resmi di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) polres aru atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang milik nasabah atas nama saudar KA. ” Ungkapnya kepada Media ini Rabu, (20/11/2024).

Lebih lanjut Sahertian mengatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan tersangka berawal dari saudara WD menghubungi tersangka ERS selaku pegawai Bank BRI Cabang Dobo, untuk menjual tanah miliknya karena kredit macet di Bank BRI. Kemudian tanah tersebut hendak ditawarkan oleh tersangka kepada istri korban saudari EG dengan nilai kesepakatan transaksi sebesar Rp. 425.000.000 (Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

Atas kesepakatan itu, kata Saheetian, saudara KA melakukan pembayaran pertama Rp.225.000.000,- pada tanggal 12 juli 2024 yang kemudian dibuatkan slip penarikan. Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2024 dilakukan pembayaran Rp.225.000.000,- dari rekening pribadi (KA) korban.
Namun uang tersebut oleh tersangka (red ERS) tidak digunakan untuk membayar kredit macet milik WD tetapi justru dialihkan ke rekening milik MG sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang digunakan untuk menutupi uang setoran tunai milik MG yang penggunaannya tanpa sepengetahuan MG.

“Sedangkan sisa Rp. 25.000.000,- tersangka meberikannya secara tunai di kantor BRI Cabang Dobo kepada seseorang yang dia lupa namanya”. Kata Sahertian

Akibat tindakan ERS, kerugian yang dialami oleh korban sebesar Rp. 425.000.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

“Motif kejahatan dari tersangka adalah untuk mencari keuntungan dengan cara memanfaatkan kelonggaran Fasilitas Kredit pada Nasabah Kredit Bank BRI Cabang Pulau-pulau Aru. Sementara modus Operandi yang dilakukan dengan cara tersangka ERS mudah mengambil hati para nasabah Bank BRI Cabang Pulau-pulau Aru dan sering memberikan hadiah-hadiah dari inisiatifnya sendiri tanpa adanya program dari BRI” Ungkapnya

“Karena tersangka paling lama dan dianggap pegawai senior, serta kedekatannya dengan para nasabah maka petugas-petugas Bank BRI Cabang Pulau-pulau Aru yang lain percaya dengan tersangka untuk setiap proses pencairan dana dari para nasabah-nasabahnya” Tambahnya

Sahertian menambahkan, berdasarkan pengembangan penyidik polres kepulauan Aru, sejumlah alat bukti berupa
Slip Setoran milik KA telah di tahan sebagai barang bukti serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi oleh penyidik reskrim polres Aru.

“Atas tindakannya itu, tersangka ERS dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Kini tersangka ERS, untuk sementara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian setempat sejak tanggal 20 November 2024 guna menjalani proses penyelidikan selanjutnya” Tandasnya” (tim)

Pos terkait