Satnarkoba Aru ringkus 2 Pengedar Narkotika

LEPANEWS.COM, Dobo (Kepulauan Aru),- Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru melalui Satuan Narkoba kembali meringkus dua orang berinisial IKA (27) dan SD (35) yang diduga memiliki barang berupa Narkotika jenis sabu-sabu.

Kaplores Kepulauan Aru AKBP Dwi Bakthiar Rivai SIK. MH dalam keterangan Perssnya kepada sejumlah wartawan Rabu, (21/06) mengatakan bahwa pada tanggal 12 Juni 2023, Satuan Narkoba polres Aru telah meringkus IK di jalan Rabiajala Kelurahan Siwa limalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru dengan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,37 gram.

” Pada tanggal 12 Juni kemarin kami mendapatkan salah satu pelaku inisial IK (27), pekerjaan wiraswasta, kini saudara IK sudah di tahan dan kami telah tetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa Narkotika seberat 0,37 gram jenis sabu-sabu secara bruto” Ujar Kapolres

Lebih lanjut di jelaskan pula, dari tangan IK, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, maka satnarkoba berhasil meeingkus salah satu orang berinisial SD (35), pekerjaan honorer di Jalan Mutiara tepatnya di kompleks Radio Patah, Kelurahan Galai dubu , Kecamatan Pulau-pulau Aru dengan barang bukti Narkotika seberat 0,38 gram.

“Dari saudara Ika tersebut kita laksanakan ataupun kita kembangkan lagi dan di dapatilah saudara SD alias E, pekerjaan honorer dengan barang bukti sebanyak 0,38 gram berupa sabu-sabu, yang sudah kita cek kebenarannya kedua barang bukti tersebut di laboratorium forensik dan dinyatakan positif mengandung mentah-mentalin ” Jelasnya

Tak hanya itu, kata Kapolres pihaknya juga sementara melakukan pengembangan kasus ini demi mengungkap sala satu pengedar barang haram itu.

“Kasus ini sedang kami kembangkan lagi untuk menuju salah satu orang yang menyediakan barang tersebut dari saudara SD ini. Untuk pengembangan ataupun hasil nanti akan kami laporkan kembali ” Tandanya

Akibat perbuatan Kedua tersangka tersebut, IK di sangkakan dengan pasal 112 dan 127 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, sementara untuk tersangka SD alias E di jerat dengan pasal 112 atau pasal 127 pasal 131 undang-undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *