Sanggah Pernyataan Kadishub SBB, Tuasamu Minta Tegakkan Kebijakan Parkir di Terminal dan Tetapkan Tarif Angkot Yang Rasional

Lepanews.com, Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB, Frentje Laturette, SSTP terkait kendalanya dalam mengaktifkan kembali Terminal di Pasar Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat mendapat sanggahan dari Pelaku dan Pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Kairaru, Fathin Tuasamu.

Tuasamu lewat rilisnya kepada media ini, Kamis, (30/3/2023) mengungkapkan rasa penyesalannya dengan pernyataan Kadishub SBB, kepada media ini dengan judul :Temui Banyak Kendala, Kadishub SBB Nyatakan Terapkan Kebijakan Sementara Untuk Fungsikan Terminal Kairatu .

Menurut Tuasamu, meskipun banyak supir angkot yang enggan parkir di Terminal Pasar Kairatu dengan alasan penumpangnya sedikit, tetapi dengan adanya program Revitalisasi Pasar Kairatu yang diresmikan penggunaannya oleh Penjabat Bupati SBB, Brigjen Andi Chandra As’ Aduddin pada tanggal 26 Februari lalu ,Pejabat Bupati mengharapkan, Terminal Pasar Kairatu itu difungsikan untuk mendukung keberadaan Pasar yang merupakan Pasar Pemda tersebut.

Bahkan Tuasamu menandaskan, pada saat itu, Penjabat Bupati SBB menyampaikan kepada Kadis Perhubungan SBB, Frentje Laturette, SSTP untuk mengaktifkan Terminal Pasar Kairatu yang kemudian diiyakan oleh Kadis dihadapan semua Pedagang Pasar.

” Kondisi Terminal Pasar Kairatu kan sudah siap untuk digunakan, jadi sudah tidak ada alasan lagi untuk difungsikan. Beta secara pribadi kecewa dengan pernyataan Kadis kemarin ” urainya

Secara gamblang, Tuasamu memberikan sejumlah saran dan masukan atas pernyataan Kadishub SBB terkait kendala diaktifkannya Terminal Pasar Kairatu itu, yaitu – Dinas Perhubungan harus bertindak tegas untuk penertiban kendaraan yang parkir di bahu jalan depan Pasar Waimital karena tempat parkir Angkot adakah Terminal.

Harga Angkot untuk trayek Waipirit – Kairatu harus rasional yakni pada angka Rp 10.000 bukan pada sampai pada angka Rp 20.000- hingga 25.000.

Terminal Pasar Kairatu adalah resmi milik Pemda SBB, sehingga telah menjadi kewenangan dan otoritas Dinas Perhubungan SBB yang harus mengaturnya, bukan membiarkan para sopir angkot parkir sesukanya di lokasi Lain yang bukan Terminal.

Tuasamu berharap, dengan difungsikan kembali terminal Pasar Kairatu dapat mendorong aktivitas jual beli Pasar Kairatu yang resmi merupakan pasar Pemda SBB dan menjadi sumber PAD kepada Daerah.
Tuasamu juga mengingatkan bahwa, jika Pemda SBB ingin Pasar Kairatu eksis bahkan mengalami perkembangan, langkah konkritnya adalah memfungsikan Terminal Pasar Kairatu sesuai kewenangan Pemda,

” Kalo Pedagang saja, berani ambil resiko dan merugi dengan menempati lapak dan los yang masih Sepi, kenapa lewat Dinas Perhubungan SBB tidak berani untuk mulai mengaktifkan Terminal Pemda di Pasar Kairatu itu ” kata Tuasamu. (Nicko Kastanja)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *