LepaNews.com, Masohi 15 April.2025
Rapat paripurna di DPRD yang di laksanakan dalam membahas penutupan masa sidang satu (1) Tahun 2025, dan pembukaan Masa sidang dua (2) Tahun 2025, serta Penyerahan surat-surat masuk masyarakat ke DPRD yang di bahas pada tingkat komisi ini”di buka dan di laksanakan sejak selasa pagi. 15 April 2025.
Dalam pembahasan masa sidang paripurna DPRD ini”berbagai masukan dari tiap-tiap fraksi anggota DPRD diantaranya”masalah internal yang terjadi di lingkup wilayah kabupaten Maluku tengah terkhususnya.
Dalam pantauan kami, berada dan menghadiri paripurna ini ada keutamaan-keutamaan yang di bicarakan adalah masalah anggaran DPRD yang telah di mulai sejak 2024 lalu dan yang sampai kini, sedang di jalankan sesuai dengan ketentuan-ketentuan UUD 45 UU Daerah beserta sejumlah pokok penyelenggaraannya.
Seperti yang di tinjau saat sidang berlanjut”pembahasan yang di maksud adalah”prosesi pekerjaan yang sedang berada pada proses pekerjaan’maupun yang kini akan di jalankan untuk kepentingan bersama di lingkup Masyarakat kabupaten Maluku tengah,yakni”anggaran-anggaran yang telah di keluarkan maupun yang belum sempat di keluarkan.
Namun’dibalik konsekwensi rapat paripurna tersebut adalah”banyak diksi serta usulan-usulan terhadap kondisi Kriminal antara suku Negeri dan Desa yang sedang marak terjadi pada dekade beberapa Minggu lalu ba’da Idul Fitri 1446 hijriah lalu,yakni di tanggal 3 april dan sebelum 3 april,tidak lain adalah Terjadinya rusuh dan salah paham antar kelompok Masyarakat Tulehu-Tial di kecamatan Leihitu Barat dan Leihitu Timur,juga Masyarakat Kecamatan Wahai yaitu Negeri Sawai seram Utara dengan keluarga Desa Masihulan beserta Rumaholat.
Beberapa fraksi dari DPRD tersebut mendesak Ketua DPRD,Wakil Bupati yang hadir mewakili Bupati,Dandim kodim 1502,Danpom,serta Kapolres Maluku tengah agar segera mengusut tuntas kriminal(rusuh)yang terjadi sampai ke Biang kerok yang ada agar kondisi Maluku tengah terkhususnya kembali dalam keadaan aman dan terkendali seperti sedia kala.
Dalam hal itu”seperti yang di usulkan juga oleh Bapak fraksi PKS Haji.M.Nafis Amahoru bahwasanya kondisi kesalapahaman yang terjadi antara kelompok keluarga tersebut hendaknya cepat di selesaikan”di karenakan apabila kondisinya tidak kondusif maka bisa saja akan merembet ke wilayah lainya seperti mengenai batas-batas tanah dari asal ihwal persaudaraan.
Beliau juga berpesan terhadap DPRD terhadap beberapa permohonan masyarakat negeri sepa tahun lalu yang sampai kini belum terealisirkan mengenai Ikhwal batas tanah antara anak Dusun menjadi Desa Administratif,yang berada di kecamatan Amahai seperti Kilo,Nuanea dan beberapa Dudun Desa lainnya.
Dalam hal itu’beliau sangat mengkhawatirkan kondisi tersebut,dan agar tidak merembet”hendaklah DPRD dapat mempertimbangkan serta bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.
Usulan usulan lain yang ramai di bahas dan di bicarakan pada rapat tersebut”banyak di utarakan sesuai dengan asal fraksi dari masing-masing fraksi kecamatan terhadap konsistensi wilayah daerah masing masing yang di sini tidak dapat kami tulis untuk di ungkapkan ke media.
Dari hasil rapat paripurna tersebut sebelum di akhiri pada poin ke tiga rapat paripurna tersebut’ketua DPRD dan wakil Ketua DPRD menerima sejumlah pembukuan-pembukuan yang di serahkan oleh beberapa anggota partai sesuai dengan kinerja DPR di kabupaten Maluku tengah.
Di ketahui,rapat paripurna daerah yang di selenggarakan tersebut’di tutup pada pukul 4.38.00
Setelah pembahasan-pembahasan serta masukan-masukan dari semua anggota yang hadir di nyatakan selesai meski hampir terdapat selisih paham pada pada sedikit persoalan seputaran pembahasan PT waragonda,dan juga bantuan ke saparua dan Nusa Laut yang sering terjadi percekcokan di beberapa tahun kemarin.LNC.LepaNews.com
Ridwan Lumaela.Kabiro Redaksi Malteng. (*

