Proyek Jalan Samang-Wokam Tak Sesuai Bestek, DPRD Minta Kontraktor Selesaikan pekerjaan

Lepanews.com, Dobo (Kepulauan Aru),- Pekerjaan proyek pembangun jalan yang menghubungkan antara Desa Samang dan Desa Wokam Kecamatan Pulau-pulau Aru, yang dikerjakan oleh kontraktor atas nama Fajar Distro, ternyata tidak sesuai bestek, setelah Komisi 3 DPRD Kabupaten Kepulauan Aru melakukan On The Spot ke lokasi proyek, guna mengecek langsung kondisi pekerjaan jalan tersebut.

“Setelah mendengar penjelasan dari Kepala Dinas PU, PPK dan ahli yang menangani di bidang jalan, secara spesifikasi, terkait dengan pembangunan jalan itu, ada mekanismenya, di mana dalam kontrak kerja telah dijelaskan bahwa setelah dilakukan pekerjaan dengan batu ontherlak maka harus ada 2 unsur lapisan yaitu pelapisan batu ukuran 5,7 , kemudian di siram aspal selanjutnya di lapisi lagi dengan batu 2,3 kemudian di siram aspal sehingga kwalitas pekerjaan itu bisa maksimal, namun kenyataan di lapangan, setelah kami dari komisi 3 turun langsung ke lokasi kerja, ternyata pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan bestek ( petunjuk teknis)” ucap salah satu anggota komisi 3 DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Djafar Hamu, kepada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi di kantor DPRD Senin, (01/03/2023).

Lebih lanjut di jelaskan pula bahwa Proyek yang dianggarkan milyaran rupiah yang di tangani PT ABI PERKASA dengan kontraktor atas nama Fajar Distro itu hanya menggunakan batu berukuran 2,3 kemudian di siram aspal, selanjutnya di hambur pasir sehingga kualitas pekerjaan itu tidak maksimal alias rusak.

Olehnya Komisi 3 (tiga) DPRD Kabupaten Kepulauan Aru meminta agar pekerjaan tersebut segera di selesaikan sesuai dengan juknisnya, dimana volume pekerjaan sekitar 209 meter, harus di lapisi lagi dengan batu dan kemudian di aspal sehingga bisa mendapatkan mutu pekerjaan dengan baik.

” Jadi kami komisi 3 meminta agar kontraktor segera menyelesaikan pekerjaan itu sesuai dengan bestek, dimana yang 209 meter, pasirnya harus di lepas, kemudian di lapisi lagi dengan batu, barulah di aspal, itu yang sesuai bestek, sedangkan pekerjaan yang panjang 1 km, harus menggunakan batu ukuran 4,1″ pinta Hamu.

Hamu juga membeberkan bahwa semestinya kontraktor pelaksana proyek tersebut bukanlah Mukad Mangar, namun justru Mangar di jadikan sebagai tameng oleh Fajar Distro.

” Kuasa direktur adalah Mukad Mangar, tetapi kontraktor pelaksana yaitu Fajar Distro, jadi sebenarnya Fajar Distro ini bersembunyi di balik Mangar, sehingga jika pekerjaan itu bermasalah maka Mangar yang harus bertanggungjawab. Untuk itu komisi berkesimpulan bahwa pekerjaan itu harus di perbaiki sesuai bestek oleh kontraktor” bebernya.

Sementara kepala dinas PU Kabupaten Kepulauan Aru Edwin Nanlohi ST saat di temui sejumlah wartawan di ruang kerjanya mengakui bahwa sesuai dengan spesifikasi teknis, pekerjaan itu masih terdapat beberapa kekurangan pada lapisan bahkan volume pekerjaan.

Menurut Nanlohi mestinya selah di lakukan Lapen, harusnya ada beberapa lapisan lagi yang di kerjakan kontraktor namun yang di kerjakan hanya 1 lapisan.

” Ini tidak bisa di tutup-tutupi karena memang sesuai informasi dari pengawas lapangan bahwa pekerjaan sepanjang 200 meter baru di kerjakan 1 lapisan” ujarnya

Kadis juga berjanji akan blacklis perusaan yang nota benenya telah berulang kali melakukan adendum.

” Kita akan blacklish setiap perusaan yang sudah beberapa kali di berikan adendum namun tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya, sehingga menjadi efek jerah bagi kontraktor lain” pungkasnya (**)

Pos terkait