Polres SBB Sigap, Dua Perangkat Desa di SBB Resmi ditahan Terkait Wow Korupsi ADD/DD RP 1,2 Miliar

LEPANEWS.COM, PIRU – Polres Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya resmi menetapkan dan menahan dua perangkat Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2022.

Penetapan kedua tersangka penyalahgunaan ADD dan DD tersebut disampaikan Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K, M.M, dalam konferensi pers yang berlansung di Aula Mapolres. Rabu, 17/09/2025.

Kapolres Menyampaikan, Kedua tersangka diantaranya; berinisial AN alias Alex (45), selaku Penjabat Kepala Desa Manusa selama empat periode anggaran, dan AL alias Meli (55), Bendahara Desa Manusa periode 2017 hingga 2019.

Keduanya resmi ditahan oleh tim penyidik pada 13 September 2025. Alex dan Meli ditahan di Rutan Polres SBB, Penahanan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 4 September 2025, setelah melalui proses panjang sejak laporan polisi diterima pada Oktober 2024.

KERUGIAN NEGARA CAPAI RP 1,2 MILIAR

Berdasarkan Hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp; 1.258.814.949,50.

Dengan Rinciannya sebagai berikut:

Tahun 2017: Rp 154.250.000

Tahun 2018: Rp 335.951.005

Tahun 2019: Rp 309.432.694,50

Tahun 2022: Rp 459.181.250

MODUS DAN MOTIF

Penyidik mengungkap modus operandi kedua tersangka meliputi: Tidak melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam APBDes (fiktif), Melakukan mark-up harga barang dan kegiatan, Membuat kwitansi dan nota palsu dalam laporan pertanggungjawaban
Melaksanakan kegiatan tanpa dasar APBDes perubahan

Motif utama adalah untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain secara melawan hukum, sehingga kedua tersangka bakal menjalani masa tahanan selama 20 Tahun Penjara.

BARANG BUKTI DAN SANKSI HUKUM

Dalam penyidikan, sebanyak 38 dokumen telah disita sebagai barang bukti. Dan Kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001
Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Jo Pasal 64 KUHP

KOMITMEN POLRES SBB

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K, M.M, menyatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres SBB dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Maluku, khususnya terkait pengelolaan dana desa.

“Kami akan terus mengawal dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang merugikan keuangan negara dan merampas hak-hak masyarakat,” tegas AKBP Zulkifli. (*

Pos terkait