Polres Aru serius Usut Kasus TPPO

LEPANEWS.COM, Dobo (Kepulauan aru),- Terkait penangan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang di duga dilakukan oleh pemilik Caroke Paradise, kini di tangani serius oleh Satreskrim Polres Kepulauan Aru.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bakthiar Rivai SIK, SH.MH kepada sejumlah Wartawan Senin, (04/09) usai mengikuti apel gelar pasukan di Mapolres Aru mengatakan terkait perkembangan kasus TPPO yang di tangani pihaknya saat ini masih terus di lakukan dimana para korban sudah di mintai keterangan dan bahkan telah diambil sumpah dan janji guna proses selanjutnya.

” Untuk perkembangan kasus TPPO itu, kami sudah mengambil keterangan dari pelapor atau pengaduan korban sebanyak 3 (tiga) orang dan satu lagi kemarin ada tambahan, juga sudah kami ambil keterangan, kemudian kita koordinasi dengan dinas DP2 A , baik di Kabupaten maupun di Kementerian, kemudian dari kesepakatan kami, mereka bertiga kita kembalikan ke rumah masing-masing sesuai dengan permintaan dari korban ya…tetapi sebelum itu, kita ambil dulu Sumpah dan janji mereka untuk proses selanjutnya nanti mereka akan hadir sampai dengan persidangan nantinya ” Ujar Kapolres

Kapolres juga mengaku bahwa selain para korban yang di mintai keterangan, namun berkas perkara tetsebut juga telah di lakukan pemeriksaan oleh ahli di jakarta guna melengkapi berkas-berkas perkara tetsebut, sehingga perkembangan kasus itu akan di sampaikan ke publik

“Kita juga sudah laksanakan pemeriksaan ahli, kita sudah ambil keterangan, kita gelarkan dan kita akan sampaikan kembali untuk perkembangan selanjutnya” Tuturnya

Disinggung soal penetapan tersangka dalam kasus tersebut, kapolres mengaku untuk penetapan tersangka belum di lakukan.

” Untuk penetapan tersangka, belum ya, jadi butuh kesabaran, namun dengan segala keterbatasan, sehingga terkadang agak lama tapi itu semua tetap berjalan dan saya pastikan berjalan semua tidak ada yang terhenti ” Tandas Kapolres

Kapolres menegaskan bahwa jika pada saat kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan dan para korban tidak di hadirkan di dalam persidangan nanti atau mereka berhalangan hadir maka sumpah dan janji yang sudah diambil oleh penyidik itulah yang akan di gunakan penyidik saat di persidangan nanti.

“Jadi mereka sudah diambil sumpah dan janji untuk tetap mengikuti sampai dengan sidang seandainya nanti berhalangan itulah yang akan kita gunakan untuk persidangan” Katanya

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru Iptu Andi Amrin SH. MH pada kesempatan itu menambahkan untuk perkembangan kasus TPPO yang diduga dilakukan oleh pemilik Caroke Paradise, tetsebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maupun terlapor.

Selain dilakukan pemeriksaan, penyidik pun telah melakukan penyitaan dokumen-dokumen pendukung lainnya dalam kasus tersebut.

” Untuk perkembangan kasus ini, kami sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun juga yang diduga sebagai tersangka dan juga kita sudah lakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen pendukung dalam kasus tersebut. Ini sementara kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli TPPO di Jakarta dan Insyaallah, sebentar lagi hasilnya keluar dan kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus tersebut

Selain itu lanjut kasat, dari pengembangan kasus tersebut ada juga di temukan salah satu korban di bawah umur asal karoke parasise, olehnya kasat serse tegaskan bahwa kasus itu akan usut hingga tuntas

” Kasus ini tidak main” Kita akan usut terus hingga tuntas, jadi kita tidak main” ” Kata kasat

“Kalaupun para korban itu tidak bisa di hadirkan dalam sidang, ya tapi mereka sudah di periksa dan sudah di buatkan sumpah janji sehingga kita tidak lagi main-main ” Tambah Andi (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *