PKS SBB Siap Lakukan Advokasi Kadernya, PH Nyatakan RDP Tidak Bisa Jadi Referensi Pelaporan Pencemaran Nama Baik

LEPANEWS.COM, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Asrul Sanip Kaisuku kembali menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya advokasi dan pendampingan hukum terhadap kadernya Maaruf Tomia yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik PT Spice Island Maluku (SIM) .

Menurut Kaisuku yang dihubungi lewat saluran WA, Rabu (3/7/2024), karena di DPD PKS SBB belum memiliki tim hukum maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah (PKS) Maluku untuk mengadvokasi masalah yang menimpa MT
terkait materi argumen hukum yang akan disampaikan untuk membantah persoalan penetapan tersangka MT oleh Kepolisian Daerah Maluku. “Biarlah tim hukum di DPW PKS Maluku yang mengelolanya,” elak Kaisuku berkomentar lebih jauh tentang persoalan yang menimpa MT.

Menurut Kaisuku, upaya yang tetap dilakukan pihaknya adalah membela kader PKS yang membela kepentingan masyarakat, namun dijerat persoalan hukum.

Sementara itu menanggapi persoalan ini praktisi hukum, Rony Samloy SH menyatakan, menurut aturan hukum, Rapat Dengar Pendapat ( RDP) di DPRD adalah bagian dari hak anggota dewan untuk meminta keterangan dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Setelah saya membaca kronologisnya ternyata apa yang disampaikan saudara MT itu masih sebatas dugaan tentang izin PT. SIM di kawasan Kawa. Jika dalam RDP hal itu sudah terklarifikasi maka masalah ini tidak serta merta dapat dijadikan referensi bagi PT SIM melaporkan kasus pencemaran nama baik ke pihak kepolisian. Sebab, RDP adalah rapat resmi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di daerah, perusahaan maupun masyarakat terdampak izin operasional perusahaan,” paparnya.

Samloy menyarankan, DPD PKS Kabupaten SBB melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan untuk mematahkan penetapan tersangka terhadap kader PKS, MT. “Hasil RDP tidak serta merta bisa dijadikan laporan polisi, apalagi hanya sebatas dugaan dan masalahnya sudah terklarifikasi. DPD PKS SBB harus ajukan praperadilan atas penetapan tersangka saudara MT,” sarannya.( Nicko Kastanja).

Pos terkait