Lepanews.com, Penjabat Wali Kota Ambon dalam Program (Walikota Jawab Rakyat) WAJAR Pemkot Ambon di teras Depan Balai Kota. Jumat 28 Juli 2023 membahas tentang Ijin Trayek dan Pemberlakukan Rekayasa Lalu Lintas yang diujicobakan oleh Pemkot Ambon. Pj Wallikota Ambon Bodewin M. Wattimena menjawab salah satu warga atasnama Bapak Semmy, menjelaskan bahwa, Pemkot Ambon dalam hal Ini Dinas Perhubungan Kota Ambon memberikan Ijin Trayek untuk memenuhi kebutuhan transportasi di wilayah Kota Ambon, Kebutuhan transportasi ini wajib harus diberikan kepada seluruh masyarakat Kota Ambon sampai kepada perumahan dan pemukiman, dan untuk jalur gunung namun dengan kondisi kepadatan lalu lintas hari ini, maka saya rasa kebutuhan mobil angkut sudah cukup untuk Kota ini. Kecuali setelah diindentifikasi masih ada yang sudah rusak lalu dilakukan peremajaan, karena ijin trayeknya sudah tidak lagi dipakai lagi, maka bisa dilakukan peremajaan atau di ganti.
Lanjutnya, Terkait dengan Jalur Naku, Pak Kadis menyampaikan Angkot Desa Naku ini mempunyai armada ada dua, memang kita sudah penyatuan jalur dan penyatuan jalur ini tidak bisa lagi dibilang lagi bahwa Angkot Naku hanya dua dan Desa Kilang mempunyai 8 Armada, tapi karena sudah disatukan jalurnya, maka jumlah mobil penumpang mulai dari Naku sampai kilang itu menjadi 10 armada, kalau memang ada kebutuhan untuk penambahan, itu ada pertimbangan teknis dari dinas terkait, dan untuk jalur siwang, kita ada tambah dua armada, karena selama ini belum ada angkot jurusan siwang.
“Ambil misal kita hitung dari kota- Passo, itu tergabung semua, ada jalur kota – lateri, kota – galala, kota – halong, itu jumlahnya jadi satu, karena sudah tidak ada lagi jalur trayek Kota- Halong dan yang ada hanya Kota- Passo, terkecuali Kota-Halong Atas itu Trayeknya sendiri,”jelasnya.
Nah ini yang kita tata, dan kita akan melakukan peremajaan yang lebih ekstrim lagi dengan uji emisi dan sebagainya supaya apa, mengurangi jumlah kendaraan, dan kedepannya untuk peremajaan dengan tujuan mengurangi polusi dan sebagainya, dan itu kebijakan pemerintah dan saya mau bilang begini Asosiasi Supir Angkot dan Ketua-ketua Jalur ini dibentuk untuk mengkoordinir supir-supir pada jalurnya tetapi satu hal yang mesti diingat bahwa Ketua-ketua jalur ini tidak punya kewenangan untuk pengaturan dan saya berharap begitu pak,”tegasnya.
Yang jadi masalah adalah kita (Pemkot,red) melakukan rekayasa lalu lintas saja, diminta di stop oleh supir angkot, seolah-olah hari ini, organisasi-organisasi jangan mengintimidasi kami dan mari kita membatasi diri kita pada tanggung jawab kita, kalau semua hal pemerintah minta ijin, “itu bagaimana, karena khan ada pertimbangan teknis yang disampaikan, mari kita dudukan, kita dimana, pemerintah hanya punya mitra hanya untuk pengambilan kebijakan hanya DPRD, yang lain ini menjadi masukan untuk kita pertimbangankan tetapi tidak, kita harus minta ijin dari asosiasi atau dari mana, ini mitra untuk diskusi, kalau pemerintah sudah memikirkan keputusan kita setelah diidentifikasi, ditelaah dengan baik, kita putuskan untuk rekayasa lalu lintas rubah, tidak bisa kami diprotes, seolah-olah kami minta ijin, narasi-narasi ini yang mesti dirubah. “ungkapnya.
Olehnya itu, Bapak Ibu akan kami minta masukan, kalau kami akan melakukan kebijakan, masukan untuk dipertimbangkan, tetapi saya mintakan, kalau pemerintah sudah memutuskan, jangan seolah-olah kami harus ijin dari asosiasi atau dari mana, itu tidak benar dan ini harus didudukan.
“saya sangat sayangkan Pak Kadishub di tekan seolah-olah, Pak Kadishub harus melapor semua hal kepada Asosiasi, nah ini yang asalah dan saya minta Pak Kadishub dudukan dimana tugas fungsi asosiasi, dimana tugas fungsi pemerintah, tidak bisa seperti itu,”tegasnya. (*