LEPANEWS.COM, Ambon, Pemkot Ambon melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Negeri/Kepala Desa serta Anggota Saniri Negeri/Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna menjalankan pemerintahan yang lebih baik lagi di Negeri maupun Desa yang ada di Kota Ambon.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom MCM, Kota Ambon, Maluku, pada Rabu (23/10/24) sekitar pukul 14.30 WIT ini, dilakukan oleh Pj. Walikota Ambon Dominggus Nicodemus Kaya.
Serta turut dihadiri oleh Ketua TP-PKK Kota Ambon, Desy Kaya, Forkopimda kota Ambon, sekretaris kota Ambon, Ketua Bawaslu Kota Ambon, Ketua KPU Kota Ambon, Pimpinan OPD dilingkup Pemerintah Kota Ambon, camat, lurah/kepala desa/kepala pemerintah negeri, sandiri negeri/BPD, dan ketua RT/RW se-kota Ambon.
Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan SK Walikota Ambon No. 1778-1779 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Pemerintah Negeri dan Kepala Desa di Kota Ambon, yang memberikan perpanjangan jabatan selama dua tahun, menjadikan total masa jabatan menjadi delapan tahun.
Dalam sambutannya, Pj. Walikota Ambon menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah amanat undang-undang tentang desa, sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.4/6255/SJ tanggal 5 Juni 2024.
Perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan negeri.
Selain kepala desa, anggota Saniri Negeri dan BPD juga menerima perpanjangan masa jabatan, yang dilakukan berdasarkan SK Walikota Ambon nomor 1708, 1710, 1711, 1713, dan nomor 1750 sampai dengan nomor 1775 tahun 2024.
Beberapa di antaranya adalah:
1. Anggota BPD Galala (2021-2029)
2. Anggota BPD Latta (2019-2027)
3. Anggota Saniri Negeri Soya (2021-2029)
4. Anggota BPD Desa Nania (2019-2027)
5. Anggota BPD Desa Waiheru (2020-2028)
6. Anggota BPD Desa Hunuth/Durian Patah (2019-2027)
7. Anggota BPD Desa Poka (2018-2026)
8. Anggota BPD Desa Wayame (2018-2026)
9. Anggota Saniri Negeri Soya (2021-2029)
10. Anggota Saniri Negeri Hative Kecil (2022-2030)
11. Anggota Saniri Negeri Batumerah (2021-2029)
12. Anggota Saniri Negeri Urimessing (2022-2030)
13. Anggota Saniri Negeri Seilale (2019-2027)
14. Anggota Saniri Negeri Latuhalat (2021-2029)
15. Anggota Saniri Negeri Amahusu (2021-2029)
16. Anggota Saniri Negeri Nusaniwe (2021-2029)
17. Anggota Saniri Negeri Halong (2019-2027)
18. Anggota Saniri Negeri Passo (2020-2028)
19. Anggota Saniri Negeri Tawiri (2019-2027)
20. Anggota Saniri Negeri Laha (2023-2031)
21. Anggota Saniri Negeri Rumahtiga (2020-2028)
22. Anggota Saniri Negeri Hative Besar (2019-2027)
23. Anggota Saniri Negeri Kilang (2023-2031)
24. Anggota Saniri Negeri Hatalai (2024-2032)
25. Anggota Saniri Negeri Rutong (2023-2031)
26. Anggota Saniri Negeri Leahari (2018-2026)
27. Anggota Saniri Negeri Naku (2020-2028)
28. Anggota Saniri Negeri Ema (2023-2031)
29. Anggota Saniri Negeri Hutumuri (2019-2027)
30. Anggota Saniri Negeri Hukurila (2023-2031).
Ia meminta mereka untuk menjaga sinergi dan harmonisasi dengan perangkat desa serta terus melestarikan adat dan tradisi setempat.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas keamanan serta netralitas dalam Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Kegiatan diakhiri dengan rapat koordinasi persiapan Pilkada serentak yang melibatkan Forkopimda Kota Ambon, KPU Kota Ambon, Bawaslu Kota Ambon, serta seluruh camat dan perangkat desa. (*