Pj Wali kota Ambon Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022  

Lepanews, Pj Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena Menyampaiakn Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 jkepada DPRD Kota Ambon dalam rapat Paripurna yang berlangsung Senin (3/7/2023) di ruang sidang utama balai Rakyat, kawasan Belakang soya.

Wattimena dalam pidatonya menyatakan penyampaian Ranperda dimaksud merupakan kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Ambo, berpedoman kepada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12/2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah, dan pemendagri Nomor 70/2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“sesuai ketentuan tersebut, maka kepala daerah wajib menyampaiakn laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhri serta menyampaikan ranperda pertanggungjawaban APBD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,”jelasnya.

Menurut Wattimena, Ranperda dimaksud berisi semua pengelolaan anggaran yang dilakukan sepanjang tahun 2023 yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perbahan Saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, neraca, laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan.

Dikatakan, setelah penyampaian Ranperda di hari ini, maka akan dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemkot.

:hasilnya seperti apa kita menunggu hasil evaluasi pengelolaan keuangan Pemkot Tahun 2022,”tuturnya usai paripurna.

Untuk diketahui, laporan Pertanggungjawaban APBD merupakan salah satu instrumen pertanggungjawabanWali Kota Ambon dalam melaksanakan pembangunan di tahun 2022. (*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *