Pj Sekot Ambon, Permasalahan Utama Adalah Klaim dari PT Bliss Yang Menyebut 27 Rumah Tersebut Berada Dalam Kawasan HGB Nomor 03 Milik Perusahaan

LEPANEWS.COM, Ambon, 16 September 2025 — Pemerintah Kota Ambon bersama DPRD Kota Ambon menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan hukum dan administrasi pertanahan di kawasan Waringin Pintu, Kecamatan Sirimau. Kawasan ini merupakan lokasi relokasi bagi warga terdampak bencana dari Batu Gajah.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Kota Ambon dan jajaran Pemerintah Kota, yang turut dihadiri oleh Sekretaris Kota Ambon “Robby Sapulette”, bagian aset Pemkot, dan perwakilan masyarakat, Selasa (16/9/2025).

Bacaan Lainnya

Kendala: Klaim HGB oleh PT Bliss Properti Indonesia Tbk (Bliss).

Sekretaris Kota Ambon, “Robby Sapulette”, dalam keterangannya kepada media menjelaskan bahwa permasalahan utama di lapangan adalah klaim dari PT Bliss yang menyebut 27 rumah tersebut berada dalam kawasan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 03 milik perusahaan.

“Pemerintah kota tetap berupaya melakukan pengembalian batas bersama pihak perusahaan. Bila rumah warga memang masuk dalam HGB PT Bliss maka kami siap melakukan pendekatan melalui negosiasi. Namun yang pasti, warga harus tetap mendapatkan jaminan tempat tinggal,” tegas Sapulette.

Masalah Transportasi Jadi Sorotan

Selain persoalan hukum lahan, Sapulette juga menyoroti minimnya fasilitas transportasi di kawasan Waringin Pintu. Jumlah penduduk yang masih sedikit membuat trayek angkutan umum dianggap tidak layak secara ekonomi oleh pengusaha transportasi.

“Kami pertimbangkan menghadirkan angkutan khusus bagi anak sekolah, seperti yang dilakukan di Hukurila. Itu solusi sementara sambil menunggu pertumbuhan jumlah penduduk di sana,” jelasnya.(*

Pos terkait