LEPANEWS.COM, Pj. Gubernur Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si, IPU menetapkan upah minimum Provinsi (UMP) Maluku 2025 sebesar Rp 3.141.700, atau naik Rp 191.747 dibandingkan UMP 2024 sebesar Rp. 2.949.953,-
“UMP ini mulai berlaku 1 Januari 2025. Penetapan UMP Maluku Tahun 2025 itu melalui SK Nomor 1929 Tahun 2024 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tertanggal 10 Desember 2024,”.
Ir. Sadali Ie, M.Si, IPU mengatakan kenaikan tersebut mencerminkan kebijakan pemerintah yang disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada.
“Penetapan UMP dan UMSP Maluku 2025 ini telah melalui perhitungan yang matang, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha di Maluku. Penetapan ini mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk perkembangan ekonomi nasional dan daerah.
“Kami berharap angka yang telah ditetapkan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu pekerja untuk lebih sejahtera,” katanya.
Dengan ditetapkannya UMP 2025, diharapkan semua perusahaan dan instansi di Maluku segera menyesuaikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Maluku juga akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan implementasi yang adil dan merata di seluruh sektor.
Selain UMP, Pj. Gubernur Sadali IE juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP), yakni pada sektor sebagai berikut :
Sektor Pertambangan dan Penggalian senilai Rp. 3.201.000 (Tiga Juta Dua Ratus Satu Ribu Rupiah)
Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/ Air Panas dan Udara Dingin senilai Rp. 3.190.000 (Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah)
Sektor Konstruksi senilai Rp. 3.172.000. (Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah)
UMSP adalah upah minimum yang ditetapkan khusus untuk sektor atau industri tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan atau risiko yang lebih berat dibandingkan dengan sektor lainnya.
UMSP lebih tinggi dari UMP. Hal yang sama berlaku untuk upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang harus lebih tinggi dari UMK. (*