LEPANEWS.COM, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama antara DPRD Provinsi Maluku dengan Pemerintah Daerah, terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (28/8/2024), bertempat di Kantor DPRD Maluku.
Hadir juga pada kesempatan itu Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun beserta Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Forkopimda Provinsi Maluku, Plh Sekretaris Daerah Maluku, para Staf Ahli, Asisten Sekda, beserta Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, beserta awak media.
Sadali dalam sambutannya, menjelaskan terkait dengan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati, terkait Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, diketahui bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp. 3,212 triliun (Tiga Triliun Dua Ratus Dua Belas Miliar Rupiah), Belanja Daerah sebesar Rp. 3,101 triliun (Tiga Triliun Seratus Satu Miliar Rupiah), Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 25 miliar (Dua Puluh Lima Miliar Rupiah), dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 136 miliar (Seratus Tiga Puluh Enam Miliar Rupiah).
“Perlu saya sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku, karena diantara kegiatan politik yang demikian padat, namun masih menyempatkan waktu untuk melakukan pembobotan atas rancangan KUA PPAS yang kami sampaikan,” jelas Sadali. (*)