LEPANEWS.COM, Selasa 27 Agustus 2024 merupakan hari terakhir bagi seorang Bodewin Wattimena sebagai ASN di lingkup Pemda Maluku, dihadapan pegawainya, dirinya mohon doanya dan mohon dimaafkan jika selama ini ada yang salah dalam membawahi saudara-saudara sebagai bawahan saya di lingkup DPRD Maluku.
“Saya mengunduran diri sebagai ASN merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi, ketika mendaftar ke KPU dalam pencalonan Walikota Ambon Periode 2024-2029.
“Itulah konsekuensi yang harus saya terima. Termasuk didalamnya bersedia untuk mengundurkan diri. Nanti prosesnya akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku lewat BKD, sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Wattimena.
Wattimena berharap, sebelum ditetapkan sebagai calon Wali Kota, keputusan pemberhentian sudah diterima, agar pihaknya bisa lebih fokus untuk bekerja dalam proses pemenangan, dan tidak lagi terganggu dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Sekwan DPRD Provinsi Maluku maupun ASN.
Saya mohon maaf jika ada salah, kita tetap silaturahmi, dan memberi salam kepada tiap-tiap ASN di lingkup DPRD Maluku. (*