LEPANEWS.COM, Dobo (Kepulauan Aru), -Sekertatis Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Aru inisial AR resmi di tahan oleh penyidik polres Kepulauan Aru pada Senin, (12/07) .
Tersangka AR ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru Iptu Andi Amrin S. Sos. MH yang di konfirmasi media ini melalui telepon seluler via WhatsApp Kamis, (14/07) membenarkan adanya penahan tersangka AR.
” Iya benar tersangka, sudah di tahan sejak kemarin tanggal 12 Juli” Ujarnya
Terkait penahanan itu kasat di minta untuk memberikan keterangan namun enggan berkomentar.
” Nanti lewat bapak kapolres saja” Jawab kasat melalui telepon seluler via whatsappnya kepada wartawan.
Untuk di ketahui, sebelumnya AR di tetapkan tersangka bersama 5 orang anggota Komisioner KPU dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pilkada Bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru tahun 2020, namun baru 1orang tersangka yang di tahan, sementara ke-5 tersangka lainnya belum di tahan.
Alasan ke-5 orang tersangka yakni MD, YL, VP, KR, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik polres Aru, karena ada berbagai pertimbangan yang di ambil pihak polres Aru dalam kaitannya dengan keamanan dan ketertiban mengingat tahapan pemilu telah di lakukan.
Dalam pemberitaan sebelumya, kapolres AKBP Dwi Bakthiar Rivai S.IK .MH juga menjelaskan bahwa
untuk penanganan kasus dugaan korupsi KPUD tentunya tugas pokok dan fungsi Kepolisian tidak hanya menegakkan hukum saja, namun salah satunya adalah memelihara Kamtibmas
Menurut Kapolres terkait dengan tahapan-tahapan, proses pemberkasan kasus tersebut sementara sedang berjalan dan tentunya juga sesuai dengan petunjuk dari Mabes Polri maupun dari Polda Maluku.
Selain itu kata Kapolres pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak KPU RI dan KPU Provinsi terkait penahanan para tersangka itu, namun saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus tersebut
“untuk yang bersangkutan sementara memang belum kami tahan, bukan tidak kami tahan, atau mengistimewakan mereka namun sembari memperlengkapi berkas yang sudah kami kirim ke Kejaksaan” Katanya (**)