Penyesuaian PMK 212, Anggaran Kegiatan DKP SBB Dipotong Sebesar Rp 2 Milyar , Pellu Bagus Atau Tidaknya Aturan Wajib Kita Ikuti

LEPANEWS.COM, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan SBB, Moksen Pellu S.Pi menepis, terjadinya defisit Keuangan di Pemda Kabupaten SBB, karena yang terjadi sebenarnya adalah penyesuaian Anggaran berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 212 Tahun 2022.

Saat ditemui dikantornya, Dinas Kelautan dan Perikanan SBB, Kawasan Air Salobar, Kota Piru,Kamis, (4/5/2023) Pellu menyatakan, pagu Dinas Kelautan dan Perikanan SBB Tahun 2023 sudah dianggarkan sebesar Rp 9 Milyar lebih tetapi dengan adanya PMK 212 maka program – programnya harus disesuaikan dengan menu PMK tersebut.

Pellu mengungkapkan, banyak program Dinas Kelautan dan Perikanan SBB yang tidak sesuai dengan Dana Alokasi Umum ( DAU) Peruntukkan, untuk itu dilakukan penyesuaian , karena itu imbasnya adalah beberapa program dikeluarkan, sehingga tersisa Rp 7 Milyar lebih.
“Jadi ada pengurangan sekitar Rp 2 Miar “pungkas mantan Kadis PMD SBB ini.

Pellu menjelaskan, karena konsekuensi kegiatan yang telah ditetapkan tidak terakomodir di DAU Peruntukkan, maka alokasi anggaran yang telah dipotong tersebut akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah, sehingga nantinya, Anggaran yang dipotong dari Dinasnya yakni sebesar Rp 2 Milyar itu akan dialokasikan kepada instansi – instansi yang memiliki DAU Peruntukkan sesuai dengan Menu PMK tersebut

Dijelaskan oleh Pellu, bahwa jika sebelumnya penyusunan anggaran kegiatan adalah secara global, tetapi saat ini sudah berubah pasalnya didasarkan pada sumber dana.
“Tetapi sekarang ini sudah diplot, Ada Dana Alokasi Umum (DAU) Peruntukkan, DAU Biasa, Dana Alokasi Khusus ( DAK), Dana Bagi Hasil (DBH),Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Silpa.” jabarnya

Disingung mengenai klasifikasi anggaran yang diterapkan dalam PMK 212 Tahun 2022 itu membawa dampak yang baik atau buruk bagi Dinasnya, Pellu mengatakan, bagus atau tidak dirinya tidak bisa menilai karena itu adalah salah satu produk aturan.

“Katong para Birokrat ini, kalau aturan bilang itu, ya Katong wajib mengikuti perintah aturan itu. Jadi itu karena perintah PMK 212, harus diikuti dan mau tidak mau harus disesuaikan. Mau bagus dengan seng, Katong seng bisa menilai, tetapi yang paling penting itu, jangan sampai Kita bersebrangan pendapat dengan Pemerintah Pusat ” imbuhnya ( Nicko Kastanja).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *