Lepanews.com, Oleh : Ernie J Mirpey (Fungsionaris DPD Golkar Maluku)
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kesuksesan secara konstitusional. Disamping itu politik dapat juga ditilik dari sudut pandang berbeda antara lain; politik adalah usaha yang ditempuh warga Negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (Teori klasik Aristoteles).
Berbicara tentang perempuan dan politik maka di Indonesia sendiri perempuan yang terjun dalam dunia perpolitikan masih terbelenggu dengan latar belakang budaya patriarkhi dan perbedaan gender.
Disisi lain, gerakan perempuan di Indonesia memiliki keterlibatan aktif dibidang politik namun masih ada kesenjangan dalam hal partisipasi dan keterwakilan perempuan di struktur politik formal. Keterlibatan perempuan dalam kehidupan publik meningkat, namun partisipasi dan keterwakilan di lembaga legislative baik tingkat nasional, provinsi, kabupaten dan diseluruh lembaga pemerintahan masih rendah.
Dalam praktiknya representase politik perempuan di parlmen masih dibawah target kuota 30%. Padahal Di Indonesia sejak pasca reformasi gerakan politik perempuan mulai bangkit. Partai politik peserta pemilu didorong untuk lebih memperhatikan kepentingan perempuan serta mendorng keterlibatan perempuan dalam partai politik, partisipasi politik perempuan khususnya keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan menjadi agenda penting pemerintah dan legislative.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU No. 2 tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 2 tahun 2008 telah mengamanatkan untuk memastikan setidaknya 30% perempuan dicalonkan dalam daftar anggota parlemen.
Hal ini didasarkan pada hasil penelitian PBB yang menyatakan bahwa jumlah 30% memungkinkan terjadinya suatu perubahan dan mebawa dampak pada kualitas keputusan yang diambil di lembaga publik. Selain itu UU No 10 Tahun 2008 mewajibkan partai politik untuk menyertakan 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat. Syarat tersebut harus dipenuhi agar parpol dapat ikut dalam pemilu. Peningkatan keterlibatan perempuan diwilayah public patut diapresiasi, namun tak dapat dipungkiri bahwa keterwakilan perempuan dipanggung politik masih meyisihkan persoalan serius.
Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan bahwa dari 1145 kandidat yang terdaftar sebagai peserta pilkada serentak 2018 terdapat 101 kandidat perempuan. Kemudian pada Pilkada Serentak 2020 dari 1432 Calon Kepala Daerah terdapat 159 kandidat perempuan.
Fenomena rendahnya keterwakilan perempuan tidak hanya di eksekutif tetapi juga legislative, pada Pemilu 2014 dari total 560 kursi DPR RI menghasilkan 97 anggota DPR RI Perempuan dan pada pemilu 2019 dari total 575 kursi terdapat 120 anggota DPR RI Perempuan.
Pentingkah Perempuan Berpolitik ?
Perempuan tidak bisa menghindar dari politik karena keberadaan perempuan sendiri adalah sebagai makhluk politik dimana terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kehidupan politik.
Pertayaanya, pentingkah perempuan berpolitik ? Sudah tentu penting mengapa ?
pertama ; Representasi perempuan dalam dunia politik sangatlah penting untuk mewakili, mengawal dan mempengaruhi agenda dan proses pembuatan kebijakan serta turut serta dalam pembangunan.
Kedua; Keterwakilan perempuan di parlemen sangatlah penting dimana kehadiran perempuan di parlemen memberikan otoritas pada perempuan untk mebuat kebijakan yang berkontribusi besar pada pencapaian hak-hak perempuan, karena seringkali anggota parlemen laki-laki tidak dapat sepenuhnya mewakili kepentingan perempuan hal ini disebabkan oleh perbedaan pengalaman dan kepentingan antara keduanya.
Ketiga : Akan adanya keseimbangan dalam mewarnai perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, penganggaran, dan pengawasan yang akan lebih berpihak pada kepentingan kesejahteraan perempuan dan anak.
Untuk itu partisipasi perempuan di wilayah politik termasuk keterwakilan di legislatif harus terus dimaksimalkan sebab keterbatasan partisipasi perempuan sangat mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap paya pengembangan masyarakat termasuk juga pemberdayaan perempuan.
(“Kalau perempuan itu baik, maka jayalah negara. Tetapi kalau perempuan itu buruk, maka runtuhlah negara.” Ir. Soekarno). (*