Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota BPD Antar Waktu Di Lingkup Kabupaten Seram Bagian Barat

LEPANEWS.COM, Pj. Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat mengucapakan terima kasih kepada anggota BPD yang telah almarhum dan mengundurkan diri, atas pengabdian beberapa tahun ini. Acara pengambilan sumpah anggota BPD Antar Waktu yang terlaksana pada Aula Kantor Camat Taniwel Timur Uwen Pante, Senin 15/07/2024.

Dalam acara tersebut Pj. Bupati Dr. Achmad Jais Ely, ST. M. Si. Mengambil sumpah atas Anggota BPD Desa Makububui, Desa Souhuwe, Desa Tihulale, dan Desa Kamarian.

Pelantikan Anggota BPD pada hari ini merupakan pelantikan sesuai degan amanat undang-undang nomor : 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Amanat peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 11 Tahun 2019. Dengan SK, Nomor : 100.3.3.2-978 ; Momor : 100.3.3.2-977; Momor : 100.3.3.2-972; Momor : 100.3.3.2-1050 Tahun 2024.

Dalam sambutannya Pj. Bupati mengatakan BPD merupakan lembaga perwujudan Demokrasi dalam penyelengaan pemerintahan desa, dimana anggota BPD adalah wakil dari masyarakat desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan musyawarah dan mufakat. Sebagai mana di amanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019.

Saudara-saudara dipercayakan oleh warga masyarakat pribadi yang memiliki wawasan, kemampuan mengayomi, bijaksana dalam penyaluran aspirasi masyarakat dan dapat menjadi mitra kerja yang baik bagi pemerintah desa. Anggota BPD memeliki kedudukan yang penting dalam sistem pemerintahan desa, BPD sebagai mitra kerja kepala desa diperlukan untuk membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan desa. “Tandasnya.

Penyapaian di akhir sambutan Pj. Bupati berharap Kepala desa dan BPD merupakan unjung tombak dalam pemerintahan desa harus proporsional dan mengedenpankan kepentingan umum dan kepentingan desa dari pada kepentingan pribadi dengan tetap menjaga keharmonisan dan bersinergi dengan semua elemen pemerintahan desa, Karena saudara-saudara anggota BPD dan kepala desa adalah unjung tombak kebehasilan desa, termasuk mengatasi prioritas daerah seperti Stunting kemiskinan ekstrim di Kabupaten Seram Bagian Barart ini.

Maka dari itu gunakan anggaran secara arif dan bijak, gunakan kewenangan yang berpihak kepada masyarakat mewujutkan Fokus Kegiatan Kasi Bae Desa di SBB,”tutupnya. (*

Pos terkait