LEPANEWS.COM, Dobo (Kepulauan Aru),-Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Aru Timotius Kaidel-Muhamad Djumpa memastikan pasca penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru akan mengambil langkah hukum terhadap Viktor Sjair beserta ketua KPU Aru Halati Mangar.
” kami juga berencana mungkin akan mengambil langkah hukum hari ini atau besok pagi paling terlambat atau stelah menunggu hasil keputusan itu dipublikasi ” Ujar salah satu kuasa hukum pasangan cabub-cawabub Timotius Kaidel-Muhamad Djumpa,Yohanis R Ngurmetan kepada sejumlah wartawan Minggu (21/9) kemarin.
Untuk kepentingan menempuh jalur hukum terhadap kedua pihak ini tim hukum pasangan dengan Jargon Tim Aru Maju itu sedang menyiapkan sejumlah dokumen penting termasuk sedang menganalisa perbuatan hukum yang di duga mengandung unsur pidana.
” kami sementara menyiapkan dokumen dan menganalisa perbuatan perbuatan itu dan jikalau memang hasil pleno keluar ada dua langkah hukum yang akan kita ambil,pertama terkait dengan klarifikasi yang sudah kami lakukan bersama calon bupati pak timo dan kedua terkait kewenangan ibu halati ” Ujarnya.
Lebih lanjut Ngurmetan menjelaskan langkah hukum kepada Viktor Sjair selaku tokoh masyarakat yang mengajukan sanggahan kepada Cabup Timotius Kaidel dianggap telah melakukan fitnah,sementara terhadap ketua KPU Halati Mangar terkait penggunaan kewenangannya termasuk indikasi penggunaan dokumen yang tidak sah oleh KPU untuk meloloskan salah satu pasangan calon.
” Ibu halatipun ada dua pertama perbuatan sewenang wenang yang menyurati pemerintah daerah dan kedua menggunakan dokumen yang tidak sah untuk meloloskan salah satu bakal calon ” Katanya.
Penggunaan dokumen yang terindikasi tidak sah ini menurutnya berkaitan dengan surat keterangan sedang dalam proses pengunduran diri cawabub H Saleh Jumaidy oleh pejabat berwenang yang saat ini digunakan KPU tidak sesuai ketentuan.
” terakhir yang kita dapatkan bahwa pada saat itu dari pihak calon wakil dari Teman Juang mereka hanya memiliki surat keterangan dari Bupati sedangkan berdasarkan peraturan KPU itu pejabat yang berwenang yang diatur dalam peraturan pemerintah itu merupakan Gubernur ” Ujarnya.
Jika itu benar dilakukan maka dirinya memastikan terdapat unsur pidana didalamnya.
” jikalau betul sudah ada (hasil penetapan pasangan calon) lalu kemudian menggunakan hasil seperti yang tadi kita sampaikan, itu merupakan pelanggaran Pemilu dan masuk dalam kategori pidana karena menggunakan surat atau dokumen yang sudah tahu bahwa tidak sah tetapi tetap digunakan Nah itu pidana ” Tegasnya.(tim)