Lepanews.com, Pengkajian kebutuhan pasca bencana, merupakan acuan dasar dalam penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana ( R3P) karena itu, untuk dapat melakukan pengkajian dan menyusun rencana tersebut, maka diperlukan peran petugas dengan keahlian khusus dan memadai secara kualitas dan kuantitas.
Meningkatnya trend kejadian bencana, menimbulkan peningkatan kebutuhan akan petugas pengkajian didaerah yang minim saat ini.
Menanggapi kebutuhan itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekontruksi menyelenggarakan program prioritas nasional berupa pendampingan teknis kepada petugas Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITUPASNA) dan penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana ( R3P) dibeberapa wilayah di Indonesia.
Lokasi target yang disambangi kali ini adalah Provinsi Kepulauan Riau, pasalnya hal tersebut selaras dengan peran BNPB dalam penugggulangan bencana sehingga dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan Pemerintah Daerah, khusunya di wilayah Kabupaten Kepulauan Natuna yang baru saja mengalami bencana longsor pada bulan Maret 2023, sehingga berdampak besar di Provinsi Kepulauan Riau sejak Tahun 2002.
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Jarwansah, S.Pd., M.AP., MM, saat membuka kegiatan menyatakan bahwa, seluruh program maupun kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana harus selaras dan terintegrasi secara holistik dengan rencana pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurut Jawansah, rencana pembangunan yang dimaksudkan yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Daerah (RPJMD), rencana kerja pemerintah pusat dan daerah, serta rencana pembangunan sektor terkait, Pendampingan kali ini berfokus pada proses dan mekanisme JITUPASNA, yang merupakan rujukan dalam penyusunan R3P.
Sementara, Direktur Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Johny Sumbung, SKM., M.Kes., menyampaikan dalam paparannya bahwa, pengkajian kebutuhan pascabencana yang disusun harus menerapkan prinsip berbasis pemenuhan kebutuhan dasar, partisipatif, pendekatan pengurangan resiko bencana serta, akuntabel dan transparan.
Pasalnya menurut Sumbung, penerapan prinsip berbasis pemenuhan kebutuhan dasar, parsipatif, pendekatan pengurangan resiko bencana serta, akuntabel dan transparan merupakan bentuk komitmen BNPB untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Selain itu Sumbung mengungkapkan , dalam melakukan proses penilaian akibat, analisis dampak dan perkiraan kebutuhan pasca bencana harus tetap mengedepankan konsep build back better, safer, and sustainable yang berbasis pengurangan risiko bencana tanpa mengesampingkan kearifan lokal.
Tujuan utama kegiatan Program Pendampingan Teknis Pengkajian Pasca Bencana adalah, untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas aparatur sipil negara dalam melakukan JITUPASNA dan penyusunan R3P di wilayah terdampak pascabencana di daerah, sehingga melalui perencanaan yang baik dan komprehensif, diharapkan pemulihan dampak pascabencana dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
“Kegiatan ini merupakan kesempatan yang sangat baik dan berharga, sehingga diharapkan dapat digunakan secara maksimal untuk menambah ilmu, pengetahuan dan wawasan yang bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Johny.
Sekretaris BPBD Provinsi Kepulauan Riau, Benito Masnura, SS. dalam sambutannya, mengungkapkan apresiasinya terhadap upaya BNPB untuk meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Kabupaten Natuna dalam penanggulangan bencana yang baru saja terjadi.
“Kegiatan pendampingan petugas JITUPASNA dan R3P merupakan bentuk komitmen BNPB untuk negara, dan suatu kebanggaan bagi Kami, karena kesempatan kali ini diberikan kepada Provinsi Kepulauan Riau,” tukas Benito.
Dari informasi yang dihimpun, Kegiatan pendampingan teknis dilaksanakan selama tiga hari yang berlangsung mulai tanggal (28/3) sampai (30/3) Tahun 2023 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dengan melibatkan perwakilan BPBD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta para OPD terkait seperti unsur PU, BKAD, Bappeda hingga Kementerian. (Nicko Kastanja)