Pencabulan dan Eksploitasi Anak di Bawah Umur: Enam Pelaku Ditangkap Polres SBB

LEPANEWS.COM, PIRU,- Polres Seram Barat Barat (SBB), menetapkan enam tersangka tindak pidana asusila atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun berinisial I.L., warga Dusun Ursana, Desa Hunitetu, Kecamatan Inamosol.

Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli, dalam konferensi pers yang berlansung di Aula Mapolres mengatakan, pembongkaran kasus ini bermula setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

” Setelah keluarga korban melaporkan, Polisi lansung bergerak cepat dan mengamankan para pelaku yang kini sudah ditahan,” Jelas Kapolres. Rabu. 03/09/2025

Lebih lanjut dikatakan, Para tersangka adalah A.T. (64), P.T. (77), Y.M. (37), H.R. (46), E.R.L. (21), dan F.K. (26). Selain itu, polisi juga menjerat O.M. (37) yang terbukti ikut menyetubuhi sekaligus mengeksploitasi korban.

Kronolos Kajadian, para pelaku menggunakan modus yang beragam, mulai dari berpura-pura meminta korban mencabut uban, mengajak ke kebun, hingga memanggil korban ke rumah dengan iming-iming akan memberi uang. Naasnya, pelaku Usai melancarkan aksi bejatnya, memberikan uang kepada korban Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

Ironisnya, salah satu tersangka perempuan, F.K., ikut terlibat dan berperan sebagai penghubung. Akhirnya Ia diduga sengaja menyiapkan korban untuk dieksploitasi dan ikut menerima keuntungan dari para pelaku.

Atas perbuatan amoral tersebut, Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.

“Polres SBB tidak akan menoleransi kejahatan seksual terhadap anak. Proses hukum akan berjalan maksimal agar memberi efek jera terhadap para pelaku sesuai dengan ketentuan UUD yang berlaku” Ungkap Kapolres. (*

Pos terkait