LEPANEWS.COM, Pemerintah Kota Ambon menerima informasi tentang dugaan adanya praktek prostitusi di lokalisasi X Tanjung Batu Merah pada salah satu media.
Sebagai respons, dua kepala dinas di Pemkot Ambon, yaitu Ka Satpol PP Kota Ambon Richard Luhukay dan Kepala Dinas Sosial Kota Ambon Sirjohn Slarmanat, atas perintah Pj. Walikota Ambon Bodewin Wattimena, turun langsung ke lokalisasi X tersebut pada hari Sabtu yang lalu.
Kunjungan mereka memiliki dua agenda utama, yaitu memberikan himbauan kepada masyarakat setempat dan mendengarkan aspirasi serta pikiran mereka terkait masalah ini.
Selama kunjungan, Satpol PP dan Dinas Sosial bertemu dengan warga setempat, khususnya warga RW/RT setempat, dan mendengarkan pikiran dan kekecewaan mereka terkait kurangnya tindak lanjut dari pemerintah terhadap komitmen yang telah dibangun sebelumnya.
Semua aspirasi dan pikiran warga telah dilaporkan kepada Walikota untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Selain itu, Satpol PP juga melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat terkait peraturan daerah yang melarang praktik asusila, termasuk prostitusi.
“Meskipun dalam kunjungan lapangan tidak ditemukan aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga sebagai tempat praktek prostitusi, kami tetap memberikan jaminan bahwa tindakan akan diambil jika ada pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku,” ungkap Luhukay saat di temui beberapa awak media di Aula Lantai I Pemkot Ambon, Senin (29/1/24).
Selain itu, Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat, juga menjelaskan bahwa lokalisasi Batu Merah telah ditutup secara resmi sejak Februari 2020 dan tidak diizinkan adanya kegiatan yang sebelumnya dilakukan di lokasi tersebut.
“Pemerintah kota berkomitmen untuk menjaga agar tidak ada lagi kegiatan di lokasi tersebut setelah ditutup secara resmi,” ungkap Sirjohn.
Dalam hal ini, pemerintah juga akan memantau dan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan.
“Dinas Sosial akan bekerja sama dengan instansi terkait dalam penegakan peraturan daerah, dan pemerintah akan memperhatikan aspirasi masyarakat terkait dampak penutupan lokalisasi, seperti dampak terhadap UMKM dan sumber daya alam. Namun, prioritas utama tetap menjaga pertumbuhan anak-anak dan memberikan edukasi yang baik,” ujar Sirjohn.
Dengan langkah-langkah konkret yang diambil oleh pemerintah kota Ambon, diharapkan kegiatan asusila tersebut dapat dihentikan dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan bebas dari praktik yang melanggar aturan. (*