LEPANEWS.COM, Penanganan tanggap darurat selama 28 hari bagi korban Kebakaran Pasar gambus resmi berakhir pada, Minggu (11/6/2023)
Pemerintah Kota(Pemkot) Amon selanjutnya kembali mengizinkan para pengungsi kembali ke lokasi tempat tinggal mereka tersebut hingga batas waktu pengosongan pada 31 Desember 2023 mendatang.
“Mereka saya ijinkan menempati lokasi kebakaran dengan catatan sesuai komitmen kita bersama pada 31 desember,lokasi tersebut sudah harus dikosongkan, ujar Pj. Wali Kota,Bodewin M. Wattimena disela-sela kunjungan pengungsi kebakaran Pasar Gambus yang menempati lantai II Pasar Gotonf Royong, Senin, (12/6/23)
Wattimena mengakui,komitmen tersebut telah diteken oleh kurang lebih 90 KK pada bulan Januari lalu, jauh sebelum musibah kebakaran terjadi,sehingga warga sebenarnya belum memiliki kesiapan yang cukup untuk mencari lokasi tempat tinggal yang baru.
Kebijakan yang diambil untuk mengembalikan para pengungsi merupakan bentuk keprihatinan Pemkot terhadap warga ujar Wattimena.
“Saya berharap nantinya agar tempat tinggal tidak dibuat permanen, sehingga ketika lahan Pasar Gambus diambil alih sebagai Aset Pemkot pada 1 jabuari 2024,masyarakat tidak banyak terbebani dengan biaya, “tambahnya.
Menurut Wattimena, lahan pasar gambus sesuai rencana akan dialihkan sebagai lahan parkir bagi Truk yang bongkar muat di Pelabuhan Yos Sudarso.
“Selain itu mungkin ada area untuk pusat kuliner bagi para sopir truk dan masyarakat lainnya, “Ujarnya.
Musibah kebakaran yang terjadi pada 15 Mei 2023 lalu, tidak berpengaruh pada komitmen yang telah disepakati oleh Pemkot dan Warga, sehingga masih ada waktu sekitar enam (6) bulan pagi para pengungsi untuk kembali menempati bekas rumahnya yang terbakar,*tutup Wattimena. (*