Pemkot Ambon Gelar FGD Analisis-Evaluasi Revisi Perda Negeri Adat

Lepanews.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon membuka secara resmi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum dalam rangka Revisi Peraturan Daerah Kota Ambon nomor 8, 9 dan 10 tahun 2017 yang berlangsung di Marina Hotel, Selasa (16/5/2023).

Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena membuka secara resmiFGD tersebut.

“Kegiatan FGD yang dilakukan saat ini dapat dimaknai sebagai upaya bersama untuk tetap menjaga dan melestarikan negeri atau desa adat di Kota Ambon, negeri beserta hak-haknya sebagai satu kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki ciri, karakteristik, kekhasan masing-masing yang telah dituangkan dalam Perda nomor 8, 9 dan nomor 10 Tahun 2017,” ungkap Penjabat dalam sambutannya.

Perda ini, menurut Penjabat, memberikan kontribusi dalam upaya melahirkan raja-raja defenitif pada negeri di Kota Ambon.

“Walaupun masih terdapat banyak hal yang menjadi perdebatan dan hambatan, itulah bagian dari proses yang kita lakukan. Karena dari situ kita bisa ketahui kelemahan dan kekurangan dari Perda di maksud lalu dilakukan upaya-upaya untuk memperbaikinya, sehingga bisa menjawab persoalan dan dapat menghadirkan raja defenitif,” urainya.

Penjabat berharap, ketika direvisi tidak lagi menimbulkan masalah dan pastikan Perda ini memiliki dasar hukum yang kuat dan adil bagi masyarakat Kota Ambon.

“Saya berharap terus ada masukan-masukan yang disampaikan. Karena saya yakin perda ini akan semakin berkualitas,” pungkasnya. *)

 

Pos terkait