Malukuexpress.com, Dobo (Kepulauan Aru),- Pemerintah Daerah Kepulauan Aru menggelar Forum Perangkat Daerah (PD) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2023 untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2024.
Kegiatan yang di buka oleh Bupati Kepulauan Aru dr Johan Gonga pada Senin, (10/04) di gedung Sita Kena itu di hadiri oleh Forkopimda, pimpinan OPD lingkup pemkab Aru, para peserta Musrenbang serta tamu undangan lainnya
Bupati dr Johan Gonga dalam sambutannya mengatakan, Pelaksanaan Musrenbang tingkat Kabupaten ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 20212026
“Sesuai dengan siklus perencanaan di daerah, sekarang ini kita sementara diperhadapkan dengan agenda penyiapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 untuk setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten.” Ucap Gonga
Beberapa tahapan yang telah dilalui dan dilaksanakan lanjut Gonga yakni pelaksanaan penjaringangan aspirasi masyarakat melalui Musyawarah Pembangunan RKPD Tingkat Desa (Musrenbang Desa) dan Musyawarah Pembangunan RKPD Tingkat Kecamatan sebagai wujud pemenuhan pendekatan perencanaan yang Bottom Up (Bawah Ke Atas) yang didasarkan pada asas demokrasi dan desentralisasi.
Program dan Kegiatan pembangunan tahun 2024 yang telah diprioritaskan dalam Forum Perangkat Daerah (PD) dan Hasil Musyawarah pada setiap tingkatan tersebut akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan rancangan kebijakan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun 2024 yang sudah ditelaah dalam Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD terintegrasi” tandasnya
Dikatakan pula bahwa Musyawarah Forum Perangkat Daerah dan Musrenbang tingkat kabupaten ini dilaksanakan dalam rangka:
1. Menyelaraskan program dan kegiatan Perangkat Daerah Tahun 2024 dengan usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Tahun 2024.
2. Mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan Perangkat Daerah Tahun 2024 sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
3. Menyelaraskan program dan kegiatan antar perangkat daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah.
4. Menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masingmasing Perangkat Daerah.
5. Menyepakati program, kegiatan, sub kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi,
6. Klarifikasi program, kegiatan dan sub kegiatan yang merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten dengan program-program kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil MUSRENBANG kecamatan dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Olehnya pada kesempatan itu Bupati mengingatkan setiap pimpinan OPD agar dalam menyusun dan membahas program yang di rencanakan harus di sandingkan denga setiap program yang telah di canangkan pada Musrenbang tingkat desa dan kecamatan
“Perlu saya ingatkan bahwa dalam menyusun, membahas program dan kegiatan yang direncanakan oleh Perangkat Daerah dan disandingkan serta diselaraskan dengan program dan kegiatan Hasil Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan wajib searah dan menunjang Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati yang telah dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengat Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026. Dimana Visi Bupat dan Wakil Bupati Tahun 2021-2026 adalah “Terwujudny Masyarakat Aru Yang Sejahtera, Mandiri, Adil dan sejahtera” pungkasnya (**)