PELANGGARAN SASI ADAT NEGERI HAYA BERBUNTUT KEBAKARAN PT. WARAGONDA

LepaNews.com, Senin 16/2/2025. Malteng
Insiden kebakaran sejumlah fasilitas perusahaan PT. WARAGONDA Mineral Pratama yang terjadi pada Minggu malam sekitar pukul 21.00- 22.00 WIT. di Desa Haya kecamatan Tehoru kabupaten Maluku tengah,adalah sesuatu yang perlu di perhatikan secara serius oleh Pemda kabupaten Maluku tengah dan DPRD daerah terkhususnya’ Pasalnya”insiden tersebut berawal ketika dua dan tiga hari lalu Masyarakat adat Negeri Desa Haya kecamatan Tehoru ini’ mendatangi perusahaan tersebut dengan cara sebagai bagian dari upaya pendekatan Adat terkait pengoperasian kerja PT WARAGONDA Mineral pratama tersebut’yang telah berjalan selama beberapa tahun lalu,dan Mendapat ijin Pemerintah daerah setempat juga Pemerintah daerah Haya kecamatan Tehoru itu sendiri.

Namun”belakangan Masyarakat Desa Haya sangat merasa terganggu terhadap Ketidak senonohnya pekerja(karyawan-karyawati) PT.WARAGONDA Mineral Pratama tersebut yang mengoperasikan pengambilan pasir Granit beserta sejumlah kekayaan daerah milik Desa Haya dengan tidak Mengendahkan Hak-hak Adat’yaitu berupa Kekayaan spiritual adat istiadat yang telah di jaga turun temurun sejak jaman Tete Nenek Moyang’yang sangat di sakralkan sebagai warisan Anak cucu/Upu anak Negeri.

Pembakaran yang terjadi semalam di duga’berakibat dari oknum pihak perusahan yang merusak Sasi Adat yang telah di laksanakan beberapa hari lalu,dan ini”adalah sesuatu yang di nilai sangat tidak Manusiawi dan bermoral terhadap kode etik Masyarakat Negeri’Permasalahanya”Baik Negeri Haya ataupun bukan”Seluruh Masyarakat Maluku Pada umumnya sangat-sangat menghormati dan Mengsakralkan bila mana pada suatu Negeri ada tanda Sasi adat’yang berupa Larangan dari bentuk-bentuk upacara sasi adat tersebut.apalagi”seperti yang di laksanakan Masyarakat Haya tersebut adalah bagean dari tatanan adat Bumi Pamahanu Nusa Maluku tengah terkhususnya.

Meski sejumlah Aparat keamanan (Kepolisian) telah di arahkan untuk mengamankan insiden pembakaran tersebut’namun pada wilayah PT.Waragonda mineral Pratama terbilang mengalami sejumlah kerugian berupa
1/.Mes perusahan sekuriti
(hangus terbakar)
2/.Kantor Perusahaan beserta kelengkapannya.(hangus terbakar)
3/.Ruang Maintanance
(hangus terbakar).
4/.Ruang Labotarium.(hangus terbakar)
5/.Mes perusahan (hangus terbakar)
6/.satu unit Mobil kijang milik karyawan Bpk Mon Hatuluayo (hangus terbakar)
7/.satu unit Mobil Fuso
(hangus terbakar)
8/.satu unit alat Berat Creame Rusak.
9/.satu Unit Motor Trail (rusak terbakar).dan”,

Fakta yang beredar di Masyarakat terkait insiden tersebut adalah polemik Mengenai kejadianya’ada yang Menyesalkan kejadian tersebut’Namun ada pula sejumlah Masyarakat yang Membenarkan peristiwa tersebut’dimana penilaian Sejumlah Masyarakat Publik” sebut saja seputaran Maluku tengah”,Membenarkan tindakan Masyarakat Haya tersebut.Dimana sejumlah Masyarakat juga sangat Menyesalkan pelanggaran sasi Adat yang telah di laksanakan beberapa hari lalu’Namun,pihak perusahaan itu sendiri tidak mematuhi sasi adat tersebut (di langgar).sedangkan Realita yang ada adalah”Sasi Adat bagi Rakyat Maluku Merupakan warisan Leluhur Pribumi Maluku pada khususnya’di mana”Sasi adat tersebut merupakan bagian dari simbol dan timbulnya suatu Bentuk Organisasi di dalam Mengatur segala bentuk peraturan-peraturan(pasal)dari tiap-tiap mata Rumah orang Maluku.

Dalam hal ini”Pemerintah Kabupaten Maluku tengah harus benar-benar peka dan bertindak lebih Adil terhadap kejadian yang terjadi di Negeri Haya kecamatan Tehoru tersebut’ Meskipun sejumlah Aparat keamanan sudah melakukan tugasnya sesuai dengan Fungsinya,’Namun Pemerintah Daerah juga DPRD Malteng harus benar-benar jeli terhadap kejadian tersebut sesuai dengan Rumusan Pancasila yang melambangkan (KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA) di Karenakan”bila ditinjau dari pokok permasalahan tersebut’ada oknum-oknum yang sengaja mempermainkan harta warisan Milik Adat Negeri Haya tersebut”di dalam jejaringan politik sepihak yang mementingkan kepentingan

Pribadi oleh orang-orang Individualisme.

Realita yang terjadi pada pokoknya adalah’sejumlah kerugian yang di Alami oleh pihak perusahan yaitu terbakarnya sejumlah Fasilitas’dan pihak kepolisianpun sudah menindak lanjuti insiden tersebut’Namun dalam hal itu perlu adanya pihak penyelenggara Negara kabupaten yang harus benar-benar meletakan keadilan terhadap kejadian tersebut dengan tidak menindak lanjuti perkara kejadian tersebut berupa tuntutan-tuntutan ataupun berdalil ganti rugi pribadi,di karenakan perusahan tersebut juga berdiri dan berkelola di atas Bumi Adat Negeri,dan Merupakan bagean dari Masyarakat Bumi Pamahanu Nusa Maluku tengah.(RL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *