Pekerjaan Proyek Perpustakaan Terbengkalai, Tim Inspektorat Aru Lakukan Pemeriksaan

LEPANEWS.COM, Dobo (Kepulauan Aru), – Proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan milik dinas perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru yang di kerjakan oleh CV. Medan Jaya Makmur tahun 2022 dengan total anggaran sebesar Rp. 9.5 miliar hingga kini tak kunjung di selesaikan

Terbengkalainya proyek tersebut lantaran kontraktornya, Supardi Arifin di tetapkan sebagai tersangka bulan Juni lalu dalam kasus tindak pidana korupsi dana covid-19 tahun 2021/2022 pada dinas pertanian.

Berdasarkan pantauan media ini Kamis, (30/11) terlihat empat orang dari inspektorat Aru yang dipimpin, Rico Tehupuring bersama tiga stafnya, akhirnya kembali dengan tangan kosong akibat staf teknis dari dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru tidak hadir.

Selain terlihat keempat petugas dari inspektorat Aru, nampak dalam pemeriksaan tim itu terlihat juga dua pegawai PUPR Aru, PPK dan tenaga staf pengawasan proyek tersebut.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas Perpustakaan Hani Lekatompessy di lokasi pekerjaan jalan pemda raya satu mengaku bahwa progres pekerjaan proyek itu telah mencapai 80 persen lebih.

Tak hanya itu lanjut Lekatompessy, akibat terbengkalainya pekerjaan itu, oleh pihaknya telah dilakukan pemutusan kontrak kerja sejak bulan September 2022 kemarin dan kini pihaknya telah berupaya agar di akhir tahun 2023 ini, pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan tersebut sudah selesai.

“kita sudah melakukan pemutusan kontrak sejak bulan September tahun 2022 lalu, dan kita juga berupaya agar akhir tahun pekerjaan sudah selesai.” Terang Hani

Sementara itu, salah satu staf pengawas lapangan proyek yang enggan di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini mengatakan berdasarkan hitungan pihaknya, batas waktu yang di telah ditentukan sesuai dengan kontrak kerja dan diperpanjang adendumnya sampai per 31 Desember 2022, progres pekerjaan itu baru mencapai 70 persen, sehingga jika ada pihak PPK atau dari Dinas terkait yang mengaku bahwa pekerjaan itu telah mencapai 80 persen, maka itu bukan hitungan konsultan pengawas di lapangan.

” Berdasarkan hitungan kami, hingga batas waktu yang di tentukan sesuai dengan kontrak dan diperpanjang adendum sampai per 31 Desember 2022, hitungan kami baru capai 70 persen.

Bila ada pihak PPK atau dinas terkait yang mengaku bahwa pekerjaan sampai saat ini sudah melebihi progres 70 persen, maka itu bukan hasil hitungan kami pihak konsultan pengawas, kita tetap berpegang pada kontrak yang ada. ” Tandasnya (*)

Pos terkait