Lepanews.com, Menanggapi pernyataan dari Lambertus Riry, terkait hutang Dana Alokasi Khusus ( DAK) Tahun 2018- 2021 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB kepada pihak ketiga, yang pada pemberitaan sebelumnya dinyatakan bahwa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB tidak mau membayarkan utang tersebut.
Ditepis oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten SBB, Johan Tahiya S.Pd, M. Eng.Tahiya yang ditemui di ruang kerjanya, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB, Jalan JF Puttileihalat, Kota Piru, pada Senin, (12/12/2022), menjelaskan bahwa, berdasarkan Pertemuan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Para OPD yang berlangsung pada akhir November 2022, kemudian diputuskan bahwa Hutang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB kepada pihak ketiga yang tidak dijadwalkan dalam APBD Perubahan tidak berarti uangnya tidak ada.
“Itu uangnya ada di Kas Daerah, hanya mekanismenya diharapkan pihak ketiga yang merasa memiliki hutang ke Pemda tersebut untuk melakukan penetapan di Pengadilan,”ungkapnya.
Sedikit melakukan pencerahan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB itu, menjelaskan penetapan di pengadilan itu adalah legalisasi dari bukti – bukti hutang tersebut, bukan untuk melakukan proses hukum terhadap hutang-hutang itu.
“Jangan ada yang salah mengerti dengan keputusan dalam pertemuan antara TAPD dan OPD tersebut, karena pada dasarnya uang itu ada di Kas Daerah, bukan seperti yang dinyatakan bahwa uang tersebut tidak ada. hanya untuk proses pencairannya dibutuhkan legalisasi Pengadilan yang tujuannya adalah bukan untuk proses sidang dan seterusnya,” jabar Tahya menjelaskan prosesnya.
Menurut Kadis, selama ini untuk proses hutang pihak ketiga, Pihak Pemda SBB yang lebih agresif, untuk mengadakan pembayaran hutang tersebut, karena itu Pemda SBB mengharapkan pihak ketiga juga lebih antusias dalam mengurus hutang – hutang Mereka.
Menurut Tahiya, harapan Penjabat Bupati SBB adalah, jika memang pihak ketiga merasa punya hutang di Pemda SBB, Maka yang harus dilakukan Mereka adalah adalah mengajukan bukti ke pengadilan yaitu kontrak pekerjaan dan bukti- bukti dari progres pekerjaan tersebut.
“Kalau dengan bukti – bukti itu, Pengadilan sudah menetapkan bahwa betul Mereka ada punya hutang, ya Kita akan bayar sesuai dengan prosedur, itu yang dimaksudkan, jadi seng ada unsur lain,” urai Tahiya. (Nicko Kastanja)