LEPANEWS.COM, Oleh: Amos Laipeny, SH (Ketua DPD PJS Provinsi Maluku)
PEMECATAN seorang pejabat publik bukanlah hal yang sepele. Selain menggambarkan tata kelola organisasi yang baik, itu juga mencerminkan bagaimana pemerintah menjalankan prinsip keadilan dan transparansi.
Kasus terkini terkait Poncopotan Muhamat Marasabessy dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku memunculkan keraguan dalam hal tersebut.
Alasan yang dijelaskan terkait pemalsuan Nomor Induk Pegawai (NIP) memang menarik perhatian, namun apa yang perlu ditekankan di sini adalah proses pemecatan itu sendiri.
Sebagai Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Provinsi Maluku, saya merasa perlu untuk mengajukan pertanyaan yang mendasar: Apakah pemecatan ini telah melibatkan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi yang sesuai dengan norma demokrasi?
Dalam proses pemerintahan, sangat penting bagi kita untuk selalu mengutamakan prinsip-prinsip dasar, termasuk keadilan dan transparansi. Faktanya, terdapat bukti yang menunjukkan bahwa surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengarahkan untuk perbaikan data kepegawaian Muhamat Marasabessy tidak mendapat tindak lanjut yang memadai. Kita harus bertanya mengapa ini bisa terjadi.
Pemecatan seorang pejabat tidak boleh didasarkan pada pertimbangan politik semata.
Kita harus mengingat bahwa keadilan haruslah dijunjung tinggi. Jika terdapat indikasi bahwa pemecatan tersebut memiliki agenda politik yang lebih dalam, ini perlu dipertanyakan. Pemecatan haruslah berdasarkan bukti yang kuat dan prosedur yang obyektif, bukan sekadar desakan opini politik tertentu.
Saya memahami bahwa dalam pemerintahan, terkadang terdapat berbagai pertimbangan yang harus dipertimbangkan. Namun, pada akhirnya, kita harus kembali pada prinsip-prinsip dasar yang mengikat kita sebagai sebuah masyarakat demokratis. Keputusan pemerintah haruslah dapat dipertanggungjawabkan secara obyektif dan adil.
Penting juga untuk mengingat bahwa setiap tindakan pemerintah akan berdampak pada masyarakat luas. Oleh karena itu, tindakan seperti pemecatan seorang pejabat haruslah diambil dengan pertimbangan matang dan hati-hati. Transparansi dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan haruslah dijunjung tinggi.
Kita berharap Gubernur Maluku akan melihat kasus ini dengan cermat dan memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan dan transparansi terjaga. Pemecatan Muhamat Marasabessy haruslah diproses dengan benar dan sesuai hukum. Jika terbukti ada upaya politisasi atau pelanggaran prosedur, tindakan tegas dan korektif harus diambil.
Dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, penting bagi kita semua untuk mengingat bahwa prinsip-prinsip demokrasi haruslah menjadi panduan utama. Keputusan dan tindakan pemerintah haruslah dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan secara jelas. Keadilan dan transparansi adalah pondasi utama dalam membangun tatanan pemerintahan yang baik dan berkelanjutan.**