LEPANEWS.COM, Ambon, – Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon, Harbu Hakim menyampaikan agar setiap petugas PIPP (Petugas Informasi Penanganan Pengaduan) dapat memberikan pemahaman terkait sistem rujukan dan alur penanganan keluhan Peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Hal ini disampaikan dalam Kegiatan Pertemuan Penguatan Fungsi PIPP Di FKTP (Fäsilitas Kesehatan Tingkat Pertama) Bersama Petugas PIPP Puskesmas se-Pulau Ambon pada hari Rabu (22/03).
Harbu menambahkan untuk meningkatkan kepuasan peserta salah satunya yaitu melalui efektivitas proses pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta di FKTP.
“Komunikasi yang jelas dan transparan tentang hak-hak peserta, prosedur pelayanan, dan penanganan pengaduan merupakan faktor utama dalam memastikan bahwa peserta merasa didengar dan dihargai. Sebagai Petugas PIPP harus bisa memberikan suatu informasi yang efektif, jelas dan rinci kepada Peserta JKN agar tidak ada kesalahpahaman dalam penyampaian pelayanan kesehatan,” terang Harbu.
Dalam konteks ini, FKTP perlu terus memperbaiki sistem informasi dan pelaporan pengaduan agar dapat merespons dengan cepat dan tepat terhadap setiap masalah yang timbul.
Selain itu, perlu ditingkatkan sinergi kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan FKTP karena memiliki dampak yang signifikan dalam peningkatan pelayanan kepada peserta sehingga koordinasi yang baik antara kedua belah pihak, proses rujukan pasien dapat dilakukan dengan lancar dan efisien.
“Implementasi sistem rujukan sangat penting terutama dalam kasus-kasus yang memerlukan perawatan lanjutan di FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut), yang mana kerjasama yang solid antara FKTP dan FKRTL menjadi kunci dalam memastikan peserta mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medisnya,” jelas Harbu.
Selanjutnya, Harbu mengharapkan agar BPJS Kesehatan, FKTP, FKRTL dan Petugas PIPP bersama-sama melakukan upaya perbaikan yang diperlukan termasuk monitoring implementasi perbaikan yang telah dilakukan.
“Mari kita sama-sama melakukan evaluasi secara berkala terhadap proses dan hasil pelayanan kesehatan sehingga dapat membantu untuk mengidentifikasi potensi perbaikan sekaligus mengukur efektivitas dari tindakan perbaikan yang telah dilakukan sebelumnya,” harap Harbu.
Dalam konteks surat rujukan, komitmen terhadap ketentuan yang berlaku sangat penting untuk memastikan bahwa peserta mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kebutuhan medisnya. Meskipun ada kasus dimana pasien baru sekali berkunjung ke FKTP namun memerlukan rujukan, tetaplah penting untuk memastikan bahwa proses penerbitan surat rujukan dilakukan secara tepat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
“Peserta yang memerlukan rujukan ke FKRTL, maka hal ini harus dilakukan atas rekomendasi dokter yang memastikan bahwa peserta mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kondisi medisnya. Misalnya saja dalam hal rujukan pasien yang rutin cuci darah (hemodialisa), proses perpanjangan melalui aplikasi Vclaim dapat dilakukan di rumah sakit. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pelayanan kesehatan bagi peserta yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah dan mencegah terjadinya kendala administratif yang dapat menghambat akses peserta terhadap perawatan yang diperlukan,” ujar Harbu.
Lebih lanjut, Harbu menyampaikan bahwa upaya peningkatan fungsi pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta terus diupayakan agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, dan menjaga kepuasan peserta JKN. Transformasi mutu layanan mutlak dilakukan agar Peserta JKN mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat dan setara.
Sementara itu, Petugas PIPP Puskesmas Rumah Tiga, Zaiful Anwar Soplestuny menyampaikan bahwa kegiatan pertemuan PIPP ini sangat bermanfaat sehingga informasi-informasi seputar JKN terbaru, dapat diteruskan ke pimpinan, tenaga kesehatan dan pegawai di Puskesmas kami.
“kami sangat senang dengan adanya kegiatan ini, semoga kegiatan ini dapat terus dilakukan secara rutin. Puskesmas Rumah Tiga juga masih melayani Peserta JKN yang tidak terdaftar di Puskesmas Rumah Tiga. Pelayanan untuk Peserta JKN yang tidak terdaftar tersebut maksimal tiga kali dalam sebulan sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Zaiful. (*