LEPANEWS.COM, Di waktu cuti bersama Lebaran dan Libur Lebaran (8 – 15 April 2024) BPJS Kesehatan berkomitmen memudahkan Peserta JKN dalam mengakses layanan Kesehatan yang diperlukan,
Penerapan kebijakan tersebut mengacu pada prinsip Probabilitas dalam JKN yaitu :
“Memberikan jaminan kesehatan yang mudah, Cepat dan setara serta bisa di manfaatkan Peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.”
Peserta yang berada di luar FKTP tempatnya terdaftar dapat mengakses perawatan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam 1 bulan.
Mekanisme cuti bersama bagi peserta JKN
Mekanisme layanan :
Paket layanan : – kantor cabang, pelayanan Administrasi melalui whatsapp (PANDAWA)
Waktu paket layanan: –
– 8, 9, dan 15 April 2024
– KC : 08.00 – 12.00 waktu setempat
– PANDAWA : 08.00 – 12.00 WIB
Jenis Layanan :
– Layanan informasi
– Layanan Administrasi
– Layanan Pengaduan
Sosialisasi & Publikasi :
– poster, Spanduk , leaflet , banner.
Bpjs kesehatan tetap melayani peserta JKN yang ingin mendaftar.
Autodebit untuk memberikan kemudahan pembayaran Iuran. Pendaftaran Autodebit bisa dilakukan melalui Aplikasi mobile JKN,website BPJS Kesehatan, Aplikasi tokopedia dan golek.
Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran JKN tetap dapat melakukan pendaftaran program rencana pembayaran bertahap (REHAB) pada aplikasi JKN , BPJS kesehatan care center 165 dan kantor cabang BPJS kesehatan.
Dalam sambutan yang dilakukan tanggal 21 maret 2024 yang memberikan sambutan, Kepala cabang BPJS kesehatan
Bpk. Harbu Hakim mengatakan : ” Pelunasan Iuran agar supaya status peserta BPJS Kesehatan tetap aktif sehingga memudahkan klaim saat berurusan dengan pihak rumah sakit ” pungkas harbu.
Lanjutnya untuk memudahkan pembayaran Iuran BPJS kesehatan telah bekejasama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran.
Kerja sama ini untuk merupakan bentuk janji JKN di fasilitas kesehatan dalam rangka transformasi mutu layanan. Manfaatnya adalah bagi peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN, tidak lagi dengan fotokopi berkas tetapi dengan menunjukan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdapat pada kartu tanda penduduk (KTP). (*