LEPANEWS.COM, Korwil KSBSI Provinsi Maluku Yeheskel Haurissa, SH yang diwawancarai media ini di warung kopi Sariwangi. Kamis 10 Agustus 2023 terkait Somasi KSBSI maluku kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku. Terhadap surat Kadis Nakertrans Provinsi Maluku Nomor 500.15.13/369 Tanggal 24 Juli 2023 dan kebijakannya untuk mencampuri keterwakilan serikat pekerja serikat buruh pada LKS dan dewan pengupahan Provinsi Maluku Masa Bakti 2023-2026 sebagaimana Hukum.
Dirinya mempertegas apabila dikemudian hari ternyata terjadi hal lain yang bertentangan dengan Perundang-undangan khusus dalam hal verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh dan keterwakikan serikat pekerja/serikat buruh pada LKS Triparit dan Dewan Pengupahan Provinsi Maluku masa Bakti 2023-2026, Konfederasi Buruh Seluruh Indonesia akan melakukan aksi besar-besaran sebelum menempuh jalur hukum sebagaimana hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dengan tembusan disampaikan kepada, Menteri Ketenagakerjaan RI sebagai laporan, Gubernur Maluku untuk diketahui, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku di Ambon, Kadis Nakertrans Maluku, Dewan Eksekutif Nasional KSBS di Jakarta.
Lanjutnya, kami hari ini (Kamis) tertanggal 10 Agustus dengan nomor surat B.02/KW.M-KSBSI Prov.Mal/VIII/2023. Bersifat Penting. Lampiran 1 jepitan, dengan perihal keberatan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku. Terhadap surat Kadis Nakertrans Provinsi Maluku Nomor 500.15.13/369 Tanggal 24 Juli 2023.
Untuk itulah, ada beberapa point point menjadi alasan sehingga kami keberatan terhadap surat tersebut adalah sebagai berikut, 1. Keterlambatan Distribusi Surat, 2. Dinas Nakertrans Maluku Tidak memiliki legal standing, 3. Verifikasi yang Cacat Formil, 4. Legas Stanting Anggota LKS Triparit dan Dewan Pengupahan Provinsi. 5. Penutup.
KSBSI Menilai Kadisnakertrans Maluku tidak memahami betul tentang Kepmennakertrans RI Nomor Kep 06/MEN/IV/2005 Tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/serikat buruh. Karena dalam penjelasannya, jelas dan tegas bahwa yang mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten kota/kota yang dalam hal ini adalah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kota dan Dinas Nakertrans Provinsi Hanya melakukan rekapitulasi hasil laporan verifikasi dari kabupaten kota dan bukan melakukan verifikasi sebagaimana surat dari Kadis Nakertrans Provinsi Maluku Nomor 500.15.13/369 Tanggal 24 Juli 2023.
Lanjutnya, kami melihat kelihatan verifikasi yang dilakukan oleh Disnakertrans Maluku tidak memiliki legal standing, dimana bahwa Dinas Nakertrans dan Transmigrasi Provinsi Maluku tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi factual terhadap keanggotaan seriakt pekerja /serikat buruh, yang mempunyai kewenangan untuk melakukan ferivikasi faktual atau pendataan serikat pekerja/serikat buruh adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagaankerjaan kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 3 ayat 2, pasal 5 ayat 1, ayat 2 ayat 6, ayat 7, pasal 6 ayat 1 huruf a,g,l, ayat 2, pasal 7 ayat 4 Kepmennakertrans RI Nomor Kep 06/MEN/IV/2005 Tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/serikat buruh
“kami (KSBSI) melihat ini verifikasi yang cacat formil, dan bahwa sangat kelihatan, verifikasi yang dilakukan Disnakertrans Provinsi Maluku terkesan dipaksakan untuk tujuan tertentu bukan semata untuk penentuan keanggotaan LKS Triparitbdan Dewan Pengupahan Promal sebgai diuraikan dalam surat Kadis nakertrans Mluku di alinea pertama Nomor 500.15.13/369 Tanggal 24 Juli 2023 itu,”paparnya.
Haurissa melihat juga, Kemudian pada legal standing Anggota LKS Triparit dan Dewas Pengupahan Provinsi, bahwa apabila Dinas Nakertrans Provinsi Maluku ingin melakukan pergantian keanggotaan LKS Triparit dan Dewan Pengupahan Provinsi Maluku untuk masa bahkti 2023-2026, lakukanlah sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Permen Tenaga Kerja RI Nomor 8 Tahun 2005 Tentang tata kerja dan susunan organisasi lembaga kerjasama Triparit dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan pemberhentian dan pergantian Anggota Dewan Pengupahan dan tata cara kerja Dewan Pengupahan, bukan sebaliknya melakukan langkah-langkah konyol.
Tambahnya, Bahwa jelas dan tegas yang mewakili unsur serikat pekerja/serikat buruh di LKS Triparti maupun Dewan Pengupahan Provinsi adalah aturan diatas adalah Konfederasi serikat pekerja/ serikat buruh. Bahwa kalimat konfederasi dalam peraturan tersebut mengandung makna hukum kepada serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi syarat konferderasi di suatu provinsi yang terverifikasi bukan yang akan diverifikasi. Dan bahwa sesuai hasil verifikasi yang medesak dan terkesan memaksa pada bulan Jnni 2022 sebagaimana surat kepada Kadis Nakertrans Maluku Nomor : 576/338, Tanggal 24 Juni 2022, yang memenuhi syarat sebagai konfederasi sebagaimana UU adalah Konfederasi serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Maluku dan konfederasi Serikat Pekeerja Seluruh Indonesia (KSPI) Maluku.
Dengan demikian yang berhak mewakili serikat pekerja/ serikat buruh, pekerja /buruh di Maluku pada LKS Triparti dan Dewan pengupahan Provinsi Maluku untuk masa bakti 2023-2026 adalah Konfederasi serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Maluku dan konfederasi Serikat Pekeerja Seluruh Indonesia (KSPI) Maluku bukan serikat yang disebutkan oleh Kadisnakertrans Maluku Nomor : 576/338, Tanggal 24 Juni 2022, “tegasnya.
“Bahwa sekalipun medesak, terkesan memaksa dan cacat formil, Konfederasi serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Maluku telah memasukan data sebagai data verifikasi pada 4 juli 2022 (terlampir). Sekalipun surat pemberitahuan untuk memasukan data verifikasi kami terima sangat terlambat yaitu pada tanggal 29 Juni 2022 sementara data harus kami masukan pada tanggal 4 juli 2022, dengan demikian waktu yang kami miliki hanyalah 5 hari kerja, “tutupnya. (*